Kakek Mantan Pegawai, Cabuli Gadis Tujuh Tahun Berkali-kali

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Jan 2020 19:03 0 394 redaksi

Bombana, Britakita.id

Entah apa yang merasuki Drs. Abdul Rahman (58) melakukan tindakan asusila terhadap tetangganya sendiri seorang gadia berinisial SW yang masih berusia 7 tahun di Desa Ladumpi, Kecamatan Rarowatu. Tak hanya sekali Kakek tersebut melalukan aksi bejatnya berulang kali.

Tindakan bejat Pensiunan Pegawai Perhubungan itu terbongkar karena adanya laporan dari ibu korban di Mapolsek Rarowatu 22 Januari 2020. Dan usai menerima laporan tersebut jajaran Polsek Rarowatu langsung mengamankan pelaku.

Hal tersebut diugkapkan Kanit Reskrim Polsek Rarowatu Aipda Adi Mulyanto, yang menjelaskan kronologi tindak tidak senonoh tersebut dilakukan 16 Januari 2020 lalu. Dimana pelaku yang sering memerhatikan korban bermain langsung mempunyai hasrat untuk menggauli korban.

” Jadi pelaku memaksa korban dengan menarik tangan korban untuk masuk didalam kamar. Korban sempat memberontak namun tak berdaya karena kekuatan pelaku lebih besar,”ceritanya.

Lanjut Kanitreskrim, pengakuan dari pelaku bahwa perbuatan tersebut tidak dilalukan sekali saja tapi berulang kali. Korban hanya bisa pasrah karena pelaku mengancam korban jika untuk melakukan tindakan kekerasan bila korban melawan saat pelaku melakukan aksinya.

” Pelaku selalu mengancam korban, korban pun tak bisa apa-apa. Namun karena selalu diberlakukan seperti itu akhirnya korban melapor kepada temannya,”katanya.

Teman korban yang mendapatkan laporan langsung memberitahukan kepada ibu korban. Dan ibu korban yang mengetahui laporan tersebut langang melaporkan ke Mapolsek Rarowatu dengan laporan Polisi Lp. No. 01/I/ 2020/Sultra/Resbom/Sek Rarowatu.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Laporan: Fendi
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!