Jelang Pilkada, KPU Bombana Tingkatkan Kapasitas Penyelenggara Pemilu

waktu baca 1 menit
Minggu, 21 Jul 2024 23:48 0 614 redaksi

Bombana, Britakita.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu menjelang Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Sosialisasi ini dihadiri oleh komisioner KPU, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bombana.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bombana, Aminuddin, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang aspek teknis dan prosedural dalam pelaksanaan pemungutan suara sesuai PKPU tersebut.

“Peraturan ini sangat penting untuk mereka pahami demi memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aminuddin.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mencakup alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024. Mantan ketua KPUD Kabupaten Bombana itu mengungkapkan bahwa Melalui sosialisasi ini, diharapkan para penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas dan netralitas.

Aminuddin berharap bahwa anggota PPK dan PPS dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh untuk mendukung kelancaran Pilkada Bombana 2024.

“Kami terus berupaya meningkatkan pemahaman para penyelenggara pemilu agar mereka siap menghadapi Pilkada mendatang,” tutupnya.

 

Penulis : Fendi
Editor : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!