JDIH Bawaslu, Sumber Informasi untuk Masyarakat

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Okt 2022 14:53 0 367 redaksi

KENDARI, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra terus memberikan informasi kepada masyarakat terutama masalah hukum pemilu.

Sumber informasi itu melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Bawaslu dengan mengakses laman jdih bawaslu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, Bahari mengatakan tuntutan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu untuk menyediakan berbagai informasi hukum pemilu yang mudah, transparan dan akuntabel merupakan keniscayaan yang tak dapat ditolak.

Pasalnya, sambung dia, salah satu elemen kunci keberhasilan pengawasan pemilu adalah meningkatnya keterlibatan rakyat dalam pengawasan partisipatif yang ditandai salah satunya dengan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat luas.

“Akan tetapi, kesadaran hukum pemilu oleh masyarakat luas, seringkali terhambat dengan tidak tersedianya sarana yang dapat diakses publik dan ketidakcukupan informasi mengenai hal-hal apa saja yang menjadi landasan hukum pemilu dan bagaimana rakyat dapat terlibat setiap proses penyelenggaraan pemgawasan pemilu,” katanya, Selasa (11/10).

Ia menambahkan, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012, Bawaslu mengundangkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 yang menjadi landasan pelembagaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Bawaslu atau JDIH Bawaslu.

“JDIH Bawaslu merupakan wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum dan informasi hukum yang terintegrasi di Bawaslu Sultra hingga Bawaslu kabupaten/kota,” ujarnya.

Lebih lanjut penanggungjawab tim pengelola JDIH Bawaslu Sultra ini menjelaskan, dengan melalui JDIH publik dapat mengakses segala dokumen hukum dan informasi hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu secara mudah, lengkap, dan akurat.

“Karena hanya dengan bermodalkan gadget smartphone, publik dapat mengetahui segala produk hukum pengawasan pemilu yang diproduksi dan didistibusi secara terbuka dengan mengakses laman jdih bawaslu,” jelasnya.

“Bahkan, segala produk hukum pengawasan pemilu tersedia pada JDIH Bawaslu serta akurat karena produk hukum yang ditayangkan pada JDIH Bawaslu merupakan dokumen hukum yang telah melalui tahap verifikasi sehingga kebenaran akan suatu dokumen hukum yang telah tayang pada JDIH Bawaslu merupakan dokumen hukum yang resmi dan dapat dipercaya keabsahannya,” pungkasnya.

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!