Janji Terbitkan IUP, Oknum Pegawai Kehutanan Dilapor Polda Sultra

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Nov 2023 15:33 0 562 redaksi

Kendari, Britakita.net

Oknum aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kantor Kehutanan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SA dilaporkan polisi atas dugaan kasus penipuan modus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Akibatnya, korban yang berprofesi sebagai seorang pengusaha berinisial MAI (30) mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 miliar.

Saat dikonfirmasi awak media ini, MAI menerangkan, dugaan penipuan yang dilakukan oleh SA ini terjadi di kantor korban yakni di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.

Saat itu, korban dan terduga pelaku bertemu di kantor tersebut untuk mengurus sejumlah dokumen berkaitan dengan penerbitan IUP baru milik korban. Untuk memudahkan pengurusan, SA meyakinkan korban bisa mengurus semua dokumen-dokumen yang diinginkan korban tetapi bajet yang dibutuhkan ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

Setelah diyakinkan oleh terduga pelaku, korban menyetujui semuanya. Sehingga ia memberikan uang diminta kepada terduga pelaku dalam jumlah bervariasi.

“Ada yang saya kasih uang tunai, ada juga yang saya transfer ke rekening SA langsung,” katanya, Senin (13/11/2023).

Menurut MAI, dari total uang Rp 12 miliar yang diminta oleh terduga pelaku, korban baru memberikan uang sebesar Rp 6,1 miliar. Ia memilih menunda pemberian seluruh uang kepada SA sebab setelah melakukan pengecekan, beberapa dokumen yang diberikan oleh SA ternyata palsu.

Merasa tertipu, MAI langsung meminta penjelasan kepada SA tetapi terduga pelaku berdalil dengan berbagai alasan, bahkan nomornya tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.

“Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak mi sekarang,” kesalnya.

Kesal karena SA tidak ada itikad baik, korban memilih mengadukan SA ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan tepatnya Jumat, 27 Oktober 2023.

Secara terpisah, Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Masih penyelidikan. Terlapor belum bisa hadir memenuhi panggilan karna masih tugas di luar daerah,” pungkasnya.

Penulis : Sarman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!