Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Jaksa Jemput Paksa Kontraktor Kondang di Bombana

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Nov 2022 19:14 0 1096 redaksi

Bombana, Britakita.net

Dianggap Tak Koperatif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, Kontraktor Berinisial AA dijemput oleh Jaksa dirumahnya Desa Tepo, Kecamatan Poleang Timur. AA diketahui merupakan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II Tahun Anggaran 2020.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, Agung Sugiharto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Horas Erwin Siregar yang menjelaskan bahwa tersangka merupakan pelaksana pekerjaan dan pengendali perusahaan dalam proyek pembangunan pelabuhan Paria tahap II tahun anggaran 2020.

“Ditangkap berdasarkan surat penetapan tersangka No. PRINT-01/P.3.19/Fd 2/11/2022 serta Surat Perintah Penangkapan No. PRINT-01/P.3.19/Fd, tanggal 29 November 2022,” rincinya.

Lanjut Horas penangkapan Kontraktor “Kondang” di Wonua Bombana itu karena sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak Enam kali namun Tersangka AA tidak Memenuhi panggilan tersebut.

“Tersangka AA di amankan dikediamannya sekitar pukul 07.45 hari ini Selasa (29/11/22). Dan saat penangkapan tersangka tidak melalukan perlawanan,” kata Kasi Intel.

Disampaikan Kasi Intelijen untuk kepentingan penyidikan Tersangka yang diketahui Kontraktor langganan Pemkab Bombana itu ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Kendari, dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 November sampai 18 Desember tahun 2022.

Untuk diketahui jumlah kerugian Negara dalam pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II berdasarkan LHP BPK sebesar Rp. 217.333.361.76,-. Dan Tersangka AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan : Fendi

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!