Jadi Pengedar Sabu, Warga Anggaberi Konawe di Amankan Polisi

waktu baca 1 menit
Senin, 7 Sep 2020 18:46 0 362 redaksi

Kendari, Britakita.net

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang bernama Ahrul, Warga Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe. Ahrul dibekuk pihak kepolisian karena kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 6,51 gram.

Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman, dari tangan Ahrul diamankan 10 sashet dan juga barang bukti satu yunit motor dan juga satu buah Handphone (7/9).

Penangkapan tersangkah Ahrul, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan transaksi yang dilakukan oleh tersangka.

“Atas dasar informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Subdit 2 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan,”ujarnya

Eka Fhaturrahman menjelaskan, bahwa pelaku merupakan sindikat Narkotika yang memiliki jaringan di Kota Kendari.

“Penangkapan Ahrul merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra. Modus operandi dari tersangka Ahrul merupakan kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menempel,” jelasnya

” Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Laporan: Andry

Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!