Istri Minta Cerai Jadi Motif Pembunuhan di Kolut

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Agu 2021 18:44 0 232 redaksi

Kolaka Utara, Britakita.net

Rusman (34) kini ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan istrinya sendiri Fitriani Kadir (34) oleh Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut).

Dimana sepasang suami istri (Pasutri) ditemukan bersimbah darah penuh tusukan ditubuhnya yang sedang tergeletak di kamarnya.

Sementara Fitriani Kadir ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia. Kejadian ini di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Akhirnya kepolisian menetapkan Rusman (34) sebagai tersangka melainkan suami korban sendiri.

“Jadi tenyata pelakunya itu tidak lain adalah suami korban,” ungkap IPTU Alamsyah, Senin, 30 Agustus 2021.

BACA JUGA : Seorang Anak di Kolut Temui Ayah dan Ibunya Bersimbah Darah Karena Luka Tusukan 

Peristiwa pembunuhan tersebut, dipicu karena pelaku meminta berhubungan intim, namun sang istri menolak. Sebab, sang istri sedang datang bulan (haid), lalu istrinya meminta cerai, dan Rusman menuding istrinya sedang dekat dengan laki-laki lain.

“Suami dari korban menduga istrinya selingkuh dengan pria lain. Setelah permintaan pelaku ditolak istrinya ia lalu kedapur mengambil pisau lalu, ia membunuhnya dengan menusuk korban beberapa kali hingga sang istri tewas,” bebernya.

Usai istrinya tewas ditangannya sendiri, Rusman berusaha melakukan bunuh diri dengan cara menikam dirinya dengan menggunakan pisau.

“Untuk pelaku sendiri sudah kami amankan di Polres Kolut,” tuturnya.

Sementara pasal yang akan dikenakan yakni pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU no 23 thun 2004 ttg KDRT Subs pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP.

“Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Laporan: Ardiansyah Rahman/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!