Humas Polda Sultra Sebut Selain Pelanggaran Etik Personil, Polisi Juga Mendalami Dugaan Tindak Pidana Oleh Nelayan Laonti

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Nov 2023 10:28 0 526 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kepolisian Polda Sultra terus melakukan proses hukum terhadap kejadian penembakan Empat Nelayan di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan (Konsel) (24/11/2023) lalu. Dan Senin (27/11/2023) lalu Polda Sultra melalui Humas Polda Sultra menyebutkan dalam insiden Jumat Berdarah Laut Laonti itu, ada dua penanganan kasus yang berbeda yaitu Dugaan Tindak Pidana untuk para Nelayan dan Dugaan Pelanggaran Kode etik untuk dua Oknum Polairud.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan yang didampingi Dirpolairud, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu dan Kabid Propam, Kombes Pol Mohammad Sholeh saat melakukan Konferensi Pers. Kabid Humas menegaskan bahwa ada dua kasus dugaan tindak pidana yang diselediki oleh Polda Sultra, pertama Ditpolairud memproses dugaan tindak pidana Bom ikan oleh Nelayan Laonti dan Bidpropam menangani dugaan pelanggaran kode etik.

“Untuk Ditpoliar menangani tindak pidana pengebomannya sedangkan untuk Bidpropam memproses personil Polisi dalam rangka prosedural penggunaan senjata api,” katanya dihadapan wartawan.

Kabid Propam, Kombes Pol Mohammad Sholeh didepan wartawan juga berkomitmen akan melakukan pemeriksaan terhadap dua Anggota Polri Bripka Arifin dan Bripka Romi secara terbuka dan profesional. Juga akan memeriksa seluruh aspek dalam dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota Polisi yang menembak Empat Nelayan di Laonti itu.

“Kita akan mengecek semua. Mulai dari SOP, mulai dari yang terkecil. Surat perintah, SOP kemudian apa-apa yang sudah dilakukan itu akan saya periksa secara detil. Jadi tidak ada yang akan saya tutup-tutupi. Percayalah, saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka secara profesional,” ujarnya.

“Untuk kedua personil juga sudah kami lakukan Patsus untuk melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi. Dan sudah ada beberapa saksi yang sudah kami periksa,” katanya.

Sedangkan Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu dalam konferensi pers menegaskan bahwa atas dugaan kasus Bahan Peledak (Handak) da pihaknya menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang 12 tahun 1951 tentabg bahan peledak dengan ancaman hukum 20 tahun. Namun dalam kasus tersebut pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan, mengingat para terduga pelaku sedang menjalani proses penyembuhan atas kejadian penembakan personilnya.

“Melihat juga keluarga terduga pelaku masih dalam proses kedukaan dan dua terduga pelaku juga sangat koperatif. Kami juga mengucapkan belasungkawa terhadap dua Nelayan yang meninggal dunia,” katanya.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!