Hendak Ambil Tempelan Sabu, Dua Remaja di Kendari Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Apr 2022 14:40 0 507 redaksi

Kendari, Britakita.net

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membekuk dua remaja pengedar narkotika jenis sabu, Minggu, 3 April 2022.

UU (17) dan MV (18) kedapatan polisi saat akan melakukan transaksi barang di taman Bundaran Gubernur, bilangan Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di taman seputaran samping Bundaran Gubernur Sultra.

“Sehingga Tim Opsnal bergerak cepat mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangkap ke dua pelaku,” ucapnya, Senin, 4 April 2022.

Lanjut pria berpangkat tiga melati dipundaknya itu menyebutkan, pada saat tim berhasil menangkap kedua pelaku, ternyata UU dan MV disaat itu sedang mengambil sabu dengan cara sistem tempel.

“Pada saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 75 saset diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 60,7 gram,” bebernya.

Selanjutnya, Tim Opsnal membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Dihadapan polisi, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel yang diarahkan melalui via seluler.

Untuk sementara kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra selama 20 haru dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!