Gara-gara Pinjam Uang, Suami di Buteng Tinju Istri Hingga Bibir Bengkak

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Mei 2024 18:34 0 238 redaksi

Baubau, Britakita.net

Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial LA (26) atas laporan melakukan tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pria Benisial LA tersebut diamankan di Kediamannya Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Selasa (14/5/2024) sore, sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Yanna Nurhandiana, dalam Realesenya Rabu (15/05/24), mengatakan bahwa tindak pidana KDRT tersebut dipicu oleh kekesalan pelaku kepada korban.

“Korban yang merupakan istri LA melakukan pinjaman uang tanpa sepengetahuan pelaku selaku suami dari korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, korban yang merupakan istri dari pelaku pergi ke rumah tetangganya yang bertempat di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah dengan tujuan untuk melakukan pencarian pinjaman uang.

Tiba-tiba datang suami korban sambil marah-marah, dimana saat itu tidak terima karena korban melakukan pinjaman uang tanpa sepengetahuannya hingga terjadilah pertengkaran antara korban dan pelaku.

“Akibat tersulut emosi pelaku kemudian melakukan penganiayaan KDRT kepada korban yang merupakan istrinya dengan cara meninju bibir korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangannya,” lanjutnya.

Kejadian KDRT ini sudah merupakan kejadian berulang yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, dimana sebelum kejadian serupa diselesaikan dengan cara membuat surat pernyataan.

Namun pelaku kembali melakukan KDRT sehingga korban kembali melaporkan kejadian yang ia alami untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Korban kemudian membuat laporan di Kantor Polres Buton Tengah, dan atas laporan tersebut Tim Opsnal Resmob Polres Buton Tengah langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya bertempat di Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

Penulis : Muh. Ian Handrian Syah
Editor : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!