Konut, Britakita.net
Forum Masyarakat Andowia Bersatu (Formab) mendesak PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta penyerobotan lahan masyarakat.
PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) merupakan salah satu usaha pertambangan yang beroperasi di Desa Puuwonua Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.
Koordinator aksi, Hendrik menduga PT BNN telah melanggar sejumlah aturan dalam melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) berupa ore nikel di Konut.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di Desa Puusuli Kecamatan Andowia, PT BNN Diduga melanggar UUD 1945 pasal 28 H, UU nomor 32 tahun 2009 pasal 65, UU nomor 4 tahun 2009 pasal 134, pasal 135,” kata Hendrik, Rabu (23/08/2022).
Menurutnya, pihanya juga mengaku menemukan banyak polemik pertambangan yang diduga dilakukan PT BNN, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“UU Nomor 4 tahun 2009 pasal 134 Ayat (1) bahwa hak atas WIUP, WPR atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi, pasal 135 Pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat di melaksanakan kegiatan setelah mendapat persetujuan dari pemilik hak atas tanah,” papar Hendry.
Hendry juga mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah fakta berkaitan dengan PT BNN, fakta tersebut diantaranya:
Pertama, PT BNN diduga menyerobot lahan masyarakat tanpa ada sosialisasi di masyarakat Andowia, Kedua PT BNN diduga melakukan kerusakan lingkungan, longsor, jalan masyarakat rusak berlumpur.
Ketiga, PT BNN diduga tidak mengantongi izin Penggunaan jalan umum dan Keempat, IPPKH PT BNN diduga prematur.
“Selama tutuntutan belum diamini PT BNN, maka Formab akan menduduki lahan sampai batas yang tidak ditentukan hingga ada solusi dari tuntutan masyarakat,” tegas Hendrik.
Laporan : Muh. Danil
Tidak ada komentar