Empat Terduga Penikmat Tambang Illegal PT Antam UBPN Konut Segera Disidang

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Des 2023 19:54 0 430 redaksi

Kendari, Britakita.net

Perjalanan kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mamasuki ranah persidangan. Delapan dari 12 tersangka sudah menjadi terdakwa pada persidangam yang digelar, Rabu, 6 Desember 2023 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rupanya, Empat tersangka lainnya masih menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusul menjadi terdakwa pada persidangan di pengagilan.

Ke Empat tersangka yaitu Mantan GM PT. Antam UBPN Konut inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ inisial AM, dan Direktur PT Tristaco inisial RT.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Intelegan (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan untuk ke Empat terduga Penikmat Tambang Illegal PT Antam UBPN Konut lainnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Saat ini, JPU tengah merampungkan pemberkasan dan dalam waktu dekat juga akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan.

“Iya minggu ini limpah ke PN Tipikor pada PN Kendari, ” ujar Ade Hermawan, Rabu, 13 Desember 2023 sata dijumpai diruangannya.

Untuk diketahui ke Delapan terdakwa tersebut ialah :

1) Mantan Dirjen ESDM Sultra Inisial RJ,

2) Owner PT Lawu Agung Mining (LAM) WAS

3) Mantan Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM

4) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ

5) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL

6) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB

7) Dirut PT. LAM inisial OS

8) Evaluator RKAB inisial EBT

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!