Edar Sabu, Seorang Lelaki Asal Kendari Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Okt 2020 15:19 0 642 redaksi

Kendari, Britakita.Net

Penyebaran obat-obatan terlarang (Narkotika) di Kota Kendari semakin marak terjadi. Tim Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra kembali mengamankan seorang tersangka pengedar sabu, bernama Andi Pananrang (32).

Pria yang bekerja sehari sebagai wiraswasta ini di bekuk oleh Tim Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra di kamar kosnya, yang bernama Kost Abadi kamar 04 Jalan Pembangunan II Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, pada Kamis, 15 Oktober 2020, pukul 12.15 Wita.

Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Fathurahman menjelaskan, tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra mendapatkan informasi mengenai adanya aktifitas pengedaran narkotika jenis sabu di daerah kost-kostsan pelaku.

“Setelah mendapat informasi dari warga sekitar, tim langsung melakukan pemantauan terhadap target di rumah kost pelaku yang menguasai sabu yang siap diedarkan. Saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya

Setelah dilakukan penangkapan, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penggeledaan, dan berhasil menemukan empat saset narkotika jenis sabu, yang terletak didalam dudukan gelas dispenser di dapur kost pelaku.

“Dari penggeledaan, tim mendapatkan empat saset sabu, dengan BB 5,08 gram, dua unit Handphone, seratus lima puluh enam saset bening kosong, satu unit timbangan digital, dua buah pipet sendok sabu, satu buah tas warna hitam, dan uang Tunai senilai Rp 2.650.000,” jelasnya

Diketahui pelaku mendapatkan sabu dari seorang temannya yang merupakan jaringan Kota Kendari, yang kemudian tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menempel kepada pelanggannya.

“Saat ini tersangka telah di amankan di Mako Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya

Tersangka Andi Pananrang telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Laporan: Andry
Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!