Dua Terdawa Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 11 Konsel Didakwa Primair

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Sep 2022 14:53 0 405 redaksi

Konsel, Britakita.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel membacakan Dakwaan Dua terdakwa kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 11 Konawe Selatan (Konsel) saat jalani sidang.

Kajari Konsel Hj Herlina Rauf melalui Kasubsi Pidsus Kejari Konsel Ari Meilando mengatakan, pembacaan dakwaan kedua terdakwa kasus tindak Korupsi dana BOS SMAN 11 Konsel dilaksanakan kemarin, Selasa 6 September 2022 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kendari.

“Iya benar kemarin dilakukan sidang pembacaan dakwaan kasus Tipikor Dana BOS SMAN 11 Konsel,” kata Ari saat ditemui Rabu, (7/9/2022).

Dalam dakwaanya, lanjut JPU Konsel ini menjelaskan terdakwa IS dan Terdakwa MA didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Lanjut Ari menjelaskan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, ;atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.299.846.036.

“Kami juga mengutamakan pada pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” kata Ari.

Adapun agenda berikutnya tambah Ari yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang akan di hadirkan oleh JPU. “Sidang berikutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

Laporan : Hamka Dwi Sultra

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!