Dua Sopir Angkot di Kendari Diamankan Personil Korem 143/HO

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Nov 2023 22:00 0 722 redaksi

Kendari, Britakita.net

Diduga terlibat dalam transaksi Narkotika jenis shabu, dua orang sopir angkot di kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sutra), ditangkap oleh anggota TNI dari Komando Resort Militer (Korem) 143/Halu Oleo (HO) kendari, sebelum akhirnya diamankan oleh Satreskoba Polresta Kendari.

Kedua sopir angkot tersebut, yang bernama Herdin Andriadi (21) dan Umar Taqwa Ali (20), yang merupakan warga kota kendari, ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita di jalan Monapa, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari pada hari Sabtu (25/11/2023).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka transaksi barang haram tersebut bermula saat anggota TNI Korem 143/HO menginformasikan kepada Satreskoba Polresta Kendari, bahwa telah mengamankan dua orang sopir angkot, karena diduga ada kaitannya dengan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

Lanjut, Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polresta Kendari tiba di Makorem 143/HO, kemudian Anggota TNI tersebut menyerahkan kedua orang peleku,  beserta barang bukti, berupa 1 sachet brisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,44 Gram.

Selain itu, dari tangan kedua pelaku tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa 1 buah potongan sedotan pelastik warna kuning dan 2 unit Handphone Merk Oppo milik kedua orang tersangka.

“Atas kejadian tersebut Herdin Andriadi dan Umar Taqwa Ali beserta barang bukti, dibawa kekantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Bahri

Lebih Lanjut, untuk modus operabdi, AKP Bahri mengatakan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar, sekaligus pengguna barang haram tersebut. Kedua tersangka juga melanggar Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk rencana tindak lanjutnya, kita akan melakukan riksa urine dan darah yang bersa, Riksa Saksi Saksi, Gelar Perkara, Membawa barang bukti ke Labfor Makassar, melengkapi berkas perkara, serta melakukan koordinasi kepada JPU,” Pungkasnya.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!