Dua Pelajar Terlibat Perusakan Kantor Polisi di Muna, Terancam Tujuh tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Mar 2022 09:59 0 319 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net 

Tim Resmob Polres Muna bergerak cepat untuk memburu pelaku perusakan Kantor Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Kontukowuna, di Desa Kontukowuna Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna.

Perusakan kantor polisi tersebut terjadi Minggu (6/3/2022) yang mengakibatkan seluruh jendela kaca di kantor tersebut pecah berantakan akibat dihantam menggunakan kayu.

Akhirnya, kurang dari 3 x 24 jam aparat Tim Resmob Polres Muna meringkus tiga pelaku yang berinisial LK (33) JN(16) dan MF (16), dua nama terakhir diketahui masih berstatus pelajar.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengatakan saat menjalankan aksinya ketiga pelaku dalam kondisi mabuk. Kemudian ketiganya mematikan lampu kantor dengan menurunkan skring lampu.

Selanjutnya ketiga pelaku memukul kaca jendela Kantor Polsubsektor Kontukowuna dengan menggunakan sebatang kayu sehingga mengakibatkan kaca jendela kantor pecah sebanyak 6 Buah.

“Tidak sampai 3×24 jam Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldi Saputra, setelah melakukan peyelidikan, ketiganya lalu diamankan dan digiring ke Mapolres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Mulkaifin, Rabu, 9 Maret 2022.

AKBP Mulkaifin menyebut, dua pelaku yang masi dibawah umur prosesnya hukumnya tetap akan berjalan sesuai penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA).

“Ketiganya sudah diamankan di Polres Muna guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Mulkaifin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!