Dua Bapak di Kendari Nekat Gondol Peralatan Pemancar HT Milik Polisi, Kini Mendekam di Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Sep 2022 21:47 0 233 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Sungguh nekat aksi dua bapak warga Kota Kendari ini. Berdalih karena terlilit hutang, keduanya nekat mencuri barang aset milik polisi.

Kedua bapak yang bernama Sarkawi (84) dan Suryadi Siregar (44) ini diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai pemulung.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 13.00 WITA kemarin.

Untuk aset yang digondol untuk dijual ke pengumpu besi bekas yakni peralatan Pemancar Transmitter handytalk (HT) Polri yang terletak di Site Bungkutoko Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari.

Dalam laporannya, Ia mengaku mendapatkan informasi dari salah satu anggota Pol Airud Polda Sultra, jika peralatan Pemancar Transmitter HT telah dicuri.

“Barang-barang yang hilang 1 buah stabilizer 5KVE, 4 buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, 6 batang besi arde jenis tembaga, 30 meter kawat tembaga, 40 meter kabel grounding, 50 meter kabel listrik, dan total kerugian kurang lebih Rp 50 Juta,” ungkap AKP Fitrayadi.

Setelah menerima laporan, Tim Buser 77 Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan akhirnya menemukan ciri-ciri kedua pelaku.

Selanjutnya, Tim Buser 77 mengarahkan penyelidikan ke dalam Kota Kendari dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian.

“Kedua tersangka telah membakar barang bukti, dengan menyisahkan tembaganya, dan tembaga akan dijual ke pembeli besi tua, namun belum sempat di jual telah tertangkap,” terang AKP Fitrayadi.

Dari hasil pendalaman terhadap kedua pelaku, terungkap jika salah seorang tersangka yakni bernama Sarkawi merupakan residivis kasus yang sama.

“Tersangka bernama Sarkawi pernah menjalani hukuman dengan perkara tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Dihadapan polisi, Sakrawi mengaku nekat mencuri untuk membayar hutang. Sedangkan Suryadi untuk biaya sekolah anaknya.

“Motif Sarkawi untuk membayar hutang, sementara tersangka atas nama Suryadi untuk membiayai anaknya sekolah di Pesantren,” pungkasnya.

Laporan: Adh

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!