DPC Gerindra Konawe Serahkan SK Pergantian Unsur Pimpinan Dewan ke Ketua DPRD

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Des 2022 14:25 0 699 redaksi

Konawe, Britakita.net

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Konawe resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pergantian unsur pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Fraksi Gerindra Kepada Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si. Senin(12/12/2022)

Penyerahan SK kepengurusan ini sebagaimana instrukri DPP Gerindra ke pengurus di DPC untuk melakukan pergantian pimpinan DPRD Konawe dari Fraksi Partai Gerindra.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 11-0502 Kpts DPP-Gerindra/2022, ditandatangani Tanggal 24 November Tahun 2022 oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto.

Ketua DPC Partai Gerindra Konawe, Ade Wahyu Pratama mengatakan, Penyerahan SK Surat Keputusan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe sudah melalui rapat pengurus DPC Partai Gerindra Konawe, sesuai dengan mekanisme partai.

“Alhamdulillah SK pergantian pimpinan DPRD Fraksi Gerindra tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Konawe dan didampingi dari pihak Sekwan serta kami juga sudah menerima tanda terima surat dari Pihak DPRD.”katanya

Pria akrab disapa Yuyu itu membeberkan bahwa sesuai SK tersebut berisikan pergantian Kadek Ray Sudiana sebagai Wakil Ketua I DPRD Konawe oleh Drs.H.Tadjuddin Dongge.

“Sesuai SK dari DPP,” ujarnya.

Anak Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra itu juga berharap, agar SK tersebut dapat diproses secepatnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRD yang sudah menerima Pengurus DPC Gerindra dan dilayani dengan baik.” tutupnya

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si. Mengatan, Hari ini Gerindra konawe telah mengajukan SK pergantian yang telah ditandatangani oleh Sekretaris dan Ketua Umum Partai Gerindra, maka dari itu hal ini menurut dia sah sesuai Hukum.

“Secara kelembagaan kami tak melihat siapapun, syarat sudah terpenuhi maka kami akan memproses SK pergantian tersebut”

Ia juga mengatakan dirinya tak akan menganti begitu saja, tetapi ada mekanisme yang harus ia jalankan sesuai Pasal 36, sampeh pasal 39.

“Pertama Kami akan melakukan badan musyawarah, terus kami akan melakukan paripurna dan terakhir kami akan mengumumkan.” Tegasnya

Laporan : Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!