Dirugikan Rp 100 Miliar Pendirian PT TMS, Humas PN: Tidak Ada Bukti

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Mar 2021 07:49 0 1295 redaksi

Kendari, Britakita.Net

Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas I A, menegaskan pengakuan Ali Said di Persidangan PT Tonia Mitra Sejahtra (TMS) tentang dana sebesar Rp 100 Miliar yang diberikan Muh Lutfi yang kini menjabat sebagai Meteri Perdagangan RI, untuk pendanaan pengurusan pendirian PT TMS 2003 lalu tidak mendasar.

Pasalnya keterangan Ali Said yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Sultra, di Persidangan dengan terdakwa Amran Yunus tidak didasari fakta-fakta. Karena saat dikonfirmasi tentang bukti pengeluaran dana ataupun bukti transfer uang Rp 100 Miliar, tidak ada sama sekali.

“Kata Saksi Ali Said dalam persidangan perkara PT TMS, dirinya mengaku ditransfer dana oleh Muh. Lutfi sebanyak RP 100 Miliar, untuk pengurusan pendirian PT TMS. Namun setelah ditanya bukti transfer atapun bukti fisik lainnya penerimaan dana dan penggunaan dana saksi mengatakan lupa karena sudah lama,” kata Humas PN Kendari Kelas I A, Kelik Trimargo.

Lanjut Humas PN Kendari dalam perkara PT TMS, tidak boleh langsung memvonis apakah seluruh terdakwa bersalah, karena saat ini dalam proses persidangan. Dan saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda sidang memeriksa para saksi korban, dan akan ada juga pemeriksaan saksi tersangka.

“Ini masih dalam proses, tidak bisa langsung menyimpulkan nanti kita tunggu hasil dari putusan persidangan yang menentukan akhirnya,” katanya.

Pengacara Terdakwa Amran Yunus, Safarullah yang juga dikonfirmasi menjelaskan sesuai keterangan dari Ali Said bahwa dirinya menerima uang dari Muh. Lutfi sebanyak Rp 100 Miliar dan kemudian diserahkan ke Amran Yunus untuk pengurusan pendirian PT TMS itu tidak benar. Karena Kliennya mengaku tidak pernah mendapatkan uang sebesar itu dari Ali Said.

“Klien saya tidak pernah menerima itu, kalau memang diberikan mana buktinya? Karena saat dipersidangan tidak ada bukti yang bisa diberikan Ali Said, bahkan saat dia tanya diakatakan lupa mana muktinya karena sudah lama. Kan itu keterangan yang tidak mendasar, karena apapun keterangan dalam persidangan harus dipertanggungjawabkan kebenarannya dan Ali Said tidak bisa tunjukkan,” katanya.

“Dan tidak masuk akal, ada transaksi dengan angka yang sangat besar tidak ada bukti sama sekali yang bisa ditunjukkan. Secara logika saja tidak ada orang yang mau berikan dananya sebesar tanpa ada bukti penerimaan atau pemberian uang itu,” tutupnya.

Laporan: Dedi
Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!