Dipimpin Ronal HS Bakara, Terpidana DPO Pemalsuan Dokumen Tanah Berhasil Diamankan Kejari Kendari

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Des 2023 09:25 0 584 redaksi

Kendari, Britakita.net

Sejak Tongkat Komando kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari dipegang oleh Ronal Hasiholan Bakara, Kejari Kendari semakin Garang. Baru beberapa pekan memimpin Tim Adhyaksa di Kota Lulo sudah berhasil mengembalikan Kerugian Negara atas tindakan penggelapan pajak.

Dan kali ini Squad Kajari Kendari, Ronal Hasiholan Bakara berhasil mengamankan DPO terpidana bernama Lusman Pemalsuan Tanah yang telah DPO Tujuh Bulan, Selasa (5/12/2023) dikediamannya di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal Hasiholan Bakara saat dikonfirmasi usai memeriksa terpidana di Kejari Kendari, yang menjelaskan bahwa sebelum menjadi DPO Lusman merupakan tersangka kasus Pemalsuan surat tanah yang melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 167 Ayat (1) KUHP.

“Jadi yang bersangkutan menguasai tanah dengan dasar alas hak yang dipalsukan dimana tanah tersebut dimiliki oleh pihak lain dari 1972. Dan atas surat palsu tersebut Lusman menguasai tanah sebanyak 18 hektar dan ditanami tanaman,” ceritanya.

Usai melakukan penyelidikan, dan memproses Lusman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun diproses persidangan. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjadituhkan Vonis bebas terhadap pelaku.

“Namun dalam proses persidangan, terdakwa ini dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari. Namun atas putusan pengadilan itu kami pihak Kejari melakukan Kasasi di Mahkama Agung (MA),” katanya.

Dan Kasasi yang dilakukan oleh Kejari Kendari diterima dan MA mengeluarkan Putusan Nomor 511 K/Pid/2023, Tanggal 23 Mei 2023 terpidana LUSMAN ALIAS LU BIN MARUASA terbukti secaraa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan atau pengrusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa ijin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 167 Ayat (1) KUHP, menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun.

“Jadi selama divonis bebas, terdakwa tidak ditahan. Dan setelah kami melakukan Kasasi dan diterima yang bersangkutan sudah mulai tidak bisa dihubungi, dan dari pemantuan tim Intelejen yang bersangkutan melarikan diri di Morowali olehnya itu ditetapkan sebagai DPO.

“Namun setelah melakukan pemantauan oleh Tim Intelejen semalam Tujuh bulan terdakwa akhirnya terpidana berhasil diamankan dikediamannya tanpa perlawanan sama sekali” tutupnya.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!