Muna, Britakita.net
Kepolisian Resor (Polres) Muna menangkap LD (45), pelaku pencabulan terhadap R (19), remaja asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
LD ditangkap setelah tidak kunjung mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap R, yang kini hamil delapan bulan.
Wakapolres Muna, Kompol Anggi Siahaan mengatakan persetubuhan pelaku dan korban terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2021.
“Saat itu korban masih berusia 14 tahun masih kelas 1 SMP, sampai dengan tahun 2021, saat korban sudah dewasa dimana korban saat ini dalam kondisi hamil usia kandungan 8 bulan,” kata Kompol Anggi, Selasa, 10 Mei 2022.
Modus yang dilakukan LD saat hendak mencabuli R yakni menjanjikan untuk menikahinya. Padahal hanya untuk melampiaskan nafsu birahinya.
“Tersangka membujuk korban dengan mengaku ia akan menikahi korban, sehingga korban setuju melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dirinya,” ungkap Kompol Anggi.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya LD dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU subs. pasal 82 Ayat (1) Jo.
Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya.
Laporan: Adh / Editor: Up
Tidak ada komentar