Diduga Melanggar Aturan, Kemnaker Didesak Copot Kepala BLK Kendari

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Mar 2021 05:44 0 712 redaksi

Kendari, Britakita.Net

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) didesak segera copot Kepala Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, La Ode Haji Polondu. Permintaan pencopotan La Ode Haji Polondu itu karena dinilai tidak layak memimpin BLK Kendari.

Sebab, dinilai dalam melakukan pengawasan proses lelang yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) BLK Kendari telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Permahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Hal ini diungkapkan, Ketua Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (PK-Sultra), Aldo Zafar saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3/21).

Kata dia, proses lelang pekerjaan workshop las dan otomotive mobil yang dilakukan BLK Kendari telah melanggar Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan surat edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020.

“Proses lelang ini telah menabrak regulasi dan peraturan yang berlaku. Olehnya itu, kami meminta Kemnaker RI untuk melakukan pencopotan kepada Kepala BLK Kendari, ” tegas Aldo Zafar.

Selain itu, Aldo juga mendesak Inspektorat Jendral Kementrian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan pencopotan Kepala BLK Kendari selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) karena telah menunjuk pokja yang tidak memahami aturan dalam menetapkan persyaratan proses tender.

“Ini sangat merugikan Kemnaker di mata publik. Kami juga menduga ada permainan dan persekongkolan yang dilakukan Kepala BLK Kendari dan Pokja serta pemenang pekerjaan tersebut, ” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BLK Kendari, Laode Haji Polondu mengungkapkan jika dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal proses tender tersebut. Kata dia, proses tender merupakan kewenangan Pokja yang telah ditunjuk.

“Awalnya di 2020, Pokja itu di-SK kan oleh Kepala BLK. Namun, pada 2021 ini, surat tugas dibentuk Kepala Biro Umum di Kementerian. Anggotanya 2 orang dari pusat (Kemnaker) dan 3 dari BLK Kendari,” kata Polondu.

Dirinya menegaskan, tak bisa mengintervensi kerja dari Pokja. Sebab, menurut dia, Pokja bekerja secara independen.

“Kami tidak bisa memonitor karena hubungan saya dengan Pokja nanti setelah kegiatan (tender) selesai, ” bantahnya.

Untuk diketahui, dalam aksi unjuk rasa tersebut, sempat adu jotos antara demonstran dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendari yang melakukan pengamanan.
Bahkan, salah satu massa aksi ditendang dan diinjak oleh oknum anggota Polres Kendari hingga pingsan dan tidak sadarkan diri.

Laporan: Dedi
Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!