Kendari, Britakita.net
Aksi unjuk rasa menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendalami mafia pertambangan di Bumi Anoa.
Aksi unjuk rasa itu kembali terjadi, untuk meminta Kejati Sultra segera memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejati Sultra, Petris Yusrian melalui Asisten Bidang Intelijen (Asintel), Ade Hermawan melalui pers rilisnya meminta aksi unjuk rasa dihentikan agar tidak menghalangi proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Ade menyebutkan penanganan perkara pindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, kini, penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yang berasal dari Kementerian ESDM, pihak PT Antam Tbk, pihak PT Lawu Agung Mining.
“Pihak penyedia dokumen terbang, dan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan,” ungkap Asintel, Ade Hermawan.
Lebih lanjut, saat ini, penyidik fokus untuk melengkapi pembuktian dan menyusun berkas para tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan.
“Bahwa pemeriksaan para saksi tergantung kebutuhan penyidikan dalam pembuktian perkara. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, kepentingan bisnis, dan kepentingan lainnya,” lanjutnya.
Dirinya juga minta dengan hormat kepada elemen masyarakat, bila ingin menyampaikan pendapat agar disampaikan melalui PTSP Kejati Sultra.
“Kami akan menempuh proses hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan anarkis, menghalangi penyidikan, serta melakukan pengrusakan termasuk kepada pihak yang menjadi dalang/membiayai aksi-aksi tersebut,” pungkasnya.
Tidak ada komentar