Curi Sepeda, Anak Dibawah Umur di Kota Kendari Diciduk Polisi

waktu baca 1 menit
Senin, 21 Sep 2020 14:05 0 203 redaksi

Kendari, Britakita.net

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari, menangkap enam pelaku pencurian 13 unit sKabagepeda di Kota Kendari, pada tanggal 14 September 2020 di tiga tempat yang berbeda yaitu poasia, kamaraya dan baruga.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Adri Setiawan memaparkan, dari keenam tersangka, dua di antara enam pelaku merupakan anak dibawah umur, yaitu berinisial FA (19), JU (19), ZW (20), YA (18), SPM Umur (16), dan MGR (17).

“Kami mengamankan enam tersangka yang semuanya masi berstatus pelajar, dan dari hasil pengembangan diketahui sepeda yang mereka curi, kemudian di jual ke Kendari Jual Belai (KJB) dengan harga di bawah harga yang sebenarnya. Uang hasil kejahatannya kemudian mereka gunakan untuk berfoya-foya,” jelasnya pada Senin, 21 September 2020

Lanjutnya, keenam pelaku memantau rumah korban yang memarkirkan sepeda di pelataran rumah dan menurut mereka pengawasan kurang ketat.

“Modus operandi dari ke enam pelaku yaitu memantau rumah yang memarkir sepeda di pelataran rumah, dengan pengawasan yang tidak ketat, setelah mengambil sepeda, kemudian diangkut menggunakan motor atau mobil rental” tuturnya

Keenam pelaku merupakan sindikat pencurian sepeda yang kerap meresahkan masyarakat di Kota Kendari. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam pelaku akan dikenakan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan: Andry
Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!