Curi Logam Billboard, Seorang Warga Puuwatu Kota Kendari Berhasil Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Jan 2024 18:04 0 584 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang lelaki berinisial A (21) yang terlibat dalam pencurian logam dari papan reklame, Senin (22/01/2024).

Kepala Polsek Mandonga, Komisaris Nurdin, melalui Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Ipda Andry Irwanto lmengungkapkan bahwa tersangka A (21) adalah seorang warga Kecamatan Puuwatu, Kendari, berhasil diamankan di perempatan McD Kendari beberapa hari yang lalu.

“Iya, kami berhasil menangkap pelaku di perempatan McD Kendari beberapa waktu lalu,” Ujarnya

lanjut, Andry Irwanto juga mengungkapkan bahwa tersangka, yang dikenal sebagai A, seringkali melakukan pencurian dengan membongkar logam dari berbagai lokasi papan reklame di kota Kendari.

Selama operasinya, A akan memanjat struktur papan reklame, mengambil pelat logam yang biasanya digunakan untuk iklan atau baliho, melipatnya, mengikat dengan kawat, dan menurunkannya ke tanah dengan cara membawanya. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku akan melarikan diri dan meninggalkan lokasi yang menjadi sasaran pencurian.

Menurut Andry Irwanto, selama pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia nekat mencuri logam karena kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Ia menjual pelat logam yang dicurinya,” Jelasnya

Ditanyakan terkait laporan warga mengenai pencurian baliho, Andry Irwanto menyebutkan bahwa ia belum yakin tentang pelakunya, karena A, si tahanan, mengklaim hanya mengambil pelat logam dan bukan baliho.

Untuk mengungkap pelaku pencurian baliho, Andry Irwanto menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan dan mengejar individu lain yang mungkin merupakan bagian dari jaringan A.

“Masih dalam pengembangan. Semoga yang lain segera tertangkap, dan pelaku pencurian baliho juga bisa teridentifikasi,” Pungkasnya

Saat ini, A sudah ditahan dan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!