BPSK Sultra Perkena Wadah Perlindungan bagi Pengusaha dan Konsumen

waktu baca 1 menit
Sabtu, 27 Jan 2024 18:32 0 215 redaksi

Kendari, Britakita.net

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjalankan peran pentingnya sebagai tempat pengaduan dan penyelesaian kasus bagi pengusaha dan konsumen.

BPSK Sultra didirikan sebagai alternatif untuk menyelesaikan sengketa konsumen tanpa melibatkan peradilan umum.

Bidang Unsur Pelaku Usaha BPSK Sultra, Muhaimin, menjelaskan bahwa BPSK hadir untuk memberikan pelayanan kepada konsumen yang merasa dirugikan.

“Hadirnya BPSK juga memberikan perlindungan terhadap konsumen. Jadi kalau ada produk atau barang yang dibeli tidak sesuai spek, kemudian merasa dirugikan, bisa datang mengadu ke BPSK,” ungkapnya pada Jumat (26/01/2023).

Selain itu, Muahaimin juga menyebutkan bahwa BPSK Sultra juga berfungsi sebagai kontrol terhadap para pengusaha, mendorong agar mereka selalu berhati-hati dalam menjual produk yang sesuai dengan spesifikasinya.

“Kami juga selalu mengontrol para pengusaha untuk selalu berhati-hati dalam menjual produk. Jangan hanya semena-mena kepada konsumen. Contohnya, ketika masyarakat membeli produk yang tidak sesuai takarannya di pasar, mereka bisa langsung mengadu ke BPSK,” tambahnya.

Muhaimin menekankan bahwa penggunaan BPSK sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen lebih cepat dan mudah daripada beracara di peradilan umum.

“Mungkin ke instansi butuh waktu, ke BPSK itu pelayanannya gratis. Dan BPSK itu lebih humanis, kekeluargaan. BPSK sendiri berdiri di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sultra,” Tutupnya.

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!