Kendari, Britakita.id
Setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Koruptor. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sultra, pun akan memecat 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dan akan ada lagi ASN yang akan dipecat, yang kini sedang dalam proses hukum.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Pemprov Sultra, La Ode Mustari saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, dimana dirinya menegaskan bahwa sesuai amanat, ASN Koruptor harus segera dilakukan pemecatan. Karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Baca Juga; KPK Datangi Kantor Gubernur Sultra
“Aturannya sudah jelas, ditambah lagi dengan SKB tiga Menteri dan surat edaran KPK nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Lanjutnya, 16 ASN Pemprov yang akan dipecat adalah ASN yang telah divonis bersalah dan mendapatkan keuatan hukum tetap (inkracht). Dimana sebelum melakukan pemecatan dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
“Tentunya ada proses yang kami lakukan terlebih dahulu sebelum melakukan pemecatan terhadap ASN yang koruptor itu. Tidak langsung dipecat begitu saja, karena ini masalah hak seseorang,” paparnya.
Lanjut mantan Pj Bupati Buton Selatan itu juga mengatakan jumlah tersebut masih akan bertambah, karena pihaknya akan kembali melakukan pemecatan terhadap ASN Koruptor lingkup Pemprov.
“Masih akan bertambah, itu masih jumlah sementara karena masih ada ASN kita yang terlibat kasus korupsi, namun masih dalam proses. Nanti kalau sudah vonis dan inkracht pasti akan dipecat,” tegasnya.
Laporan: Kadir Jaelani
Tidak ada komentar