Biadab Ayah di Kota Bertakwa Setubuhi Anaknya yang Masih di Bangku SMP

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Des 2023 22:06 0 698 redaksi

Kendari, Britakita.net

Entah setan apa yang ada di dalam pikiran seorang ayah bernama Amiruddin (46) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), yang tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri.

Pasalnya, Ayah Biadab tega melakukan hubungan badan atau menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Berdasarkan laporan dari ibu Koraban, JMR (40), Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melakukan penangkapan terhadap Amiruddin, sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Kota Kendari, Selasa (5/12/2023).

AKP Fitrayadi mengungkapkan, prilaku tercela seorang ayah ini pertama kali terjadi sekitar tahun 2021. Amiruddin warga Kota Bertakwa sebagai bapak kandung korban, memaksa dan mengancam korban untuk melakukan perbuatan tercela ini.

“Korban di ajak berhubungan badan oleh Tersangka namun korban menolak. Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya Ibunya namun korban memberontak dan memukul tersangka, namun karena kekuatan tersangka lebih besar sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi,” Ungkapnya

Lanjut, Tak cukup sampai disitu. Sejak saat itu persetubuhan tersebut dilakukan secara berkali-kali oleh Tersangka kepada korban, hingga yang terakhir kali terjadi pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita.

“Persetubuhan tersebut terjadi di rumah tersangka di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Kota Kendari, saat ibu korban tidak berada dirumah,” Kata AKP Fitrayadi

Atas kejadian tersebut, Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!