Berstatus Sengketa, Ini Alasan DPRD Sultra Loloskan Anggaran Stadion Lakidende

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Feb 2023 11:53 0 912 redaksi

Kendari, Britakita.net

Sengketa Stadion Lakidende, Kota Kendari antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan H. Moch Dachri Pawwakang kini sudah berakhir. Dimana Direktorat Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Putusan Nomor 1439/K/Pdt/2019 yang mengabulkan Gugatan H. Moch Dachri Pawwakang atas Tanah yang telah dikuasai oleh Pemprov Sultra selama 37 Tahun dan dalam Putusan MA menyatakan tidak sah Sertifikat atas Nama Pemprov Sultra Nomor 16 Tahun 1989.

Hal tersebut menunjukkan bahwa sengketa Tanah pada Stadion Lakidende yang Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari telah berlangsung sudah puluhan tahun telah selesai. Dan tak heran jika di Zaman kepemimpinan Gubernur Sultra, Nur Alam yang mulai dari tahun 2008 hingga tahun 2017 tak mau membangun atau merenovasi Stadion Lakidende yang merupakan satu-satunya Stadion Kebanggaan Sultra karena masih dalam proses sengketa.

Bahkan Gubernur Nur Alam yang menjabat selama Dua Periode saat itu lebih memilih membangun Stadion Baru yang akan ditempatkan di Kawasan Nanga-Nanga, Kota Kendari. Dan telah menyiapkan Lahan seluas 50 Hektar diwilayah tersebut yang nantinya akan menjadi Lapangan Sepak Bola dan olahraga lainnya dengan menggunakan Anggaran CSR PT Antam.

Berstatus Sengketa, Ini Alasan DPRD Sultra Loloskan Anggaran Stadion Lakidende

Namun di Kepemimpinan Gubernur Sultra Ali Mazi yang diketahui telah memimpin Sultra sebelumĀ  masa Nur Alam, malah menggelontorkan APBD Pemprov Sultra ditahun 2021 sebanyak Rp 27 miliar untuk membangun dibangun Tribun Stadion Bagian Timur dan ditahun 2022 kembali menganggarkan Rp 15 miliar untuk membangun Tribun sisi Selatan juga menggunakan APBD.

Menanggapi hal tersebut DPRD Provinsi Sultra, dalam hal Ketua Komisi III, Suwandi Andi yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya membenarkan bahwa ada Anggara APBD Provinsi Sultra tahun 2021 dan 2021 digelontorkan untuk pembangunan Stadion.

“Benar DPRD menyetujui APBD digelontorkan untuk pembangunan Stadion, karena Stadion itu sangat penting karena Provinsi Sultra saat ini tidak memiliki Stadion sama sekali dan itu salah satu yang dibutuhkan daerah, olehnya itu kami DPRD Menyetujui hal tersebut,” katanya.

Lanjut Anggota DPRD Provinsi Dapil IV itu, terkait dengan Stadion Lakidende tengah dalam sengketa, DPRD Provinsi tidak pernah luput untuk selalu mempertanyakan hal tersebut kepada Pemprov Sultra saat pembahasan anggaran tersebut. Namun Pemprov Sultra memastikan kepada seluruh Anggota DPRD tersebut bahwa lokasi yang akan dibangun adalah milik Pemprov Sultra.

“Sengketa ini sudah lama, masih Zaman Gubernur Nur Alam sengketa ini bergulir. Namun saat pembahasan untuk APBD 2021 dan 2022, Pemprov selalu menyampaikan bahwa yang akan dibangun ini diwilayah milik Pemprov,” katanya.

“Olehnya itu kami DPRD Provinsi Sultra memustusakan untuk dianggaran pembangunan Stadion, melihat kembali bahwa kita ini membutuhkan Stadion karena sangat dibutuhkan juga oleh masyarakat,” katanya.

Dan atas Putusan MA yang menyatakan Sertifikat Pemprov Sultra Nomor 16 Tahun 1989, tidak sah menurut hukum, Pria Kelahiran Ambeua 1967 itu berharap Pemprov Sultra harus segera menyelesaikan hal tersebut. Karena putusan tersebut telah Inkracht dan Kehadiran Negara harus memastikan dirinya.

“Pemprov seharunya harus segera berkoordinasi dengan Pemilik Lahan yang sah, dan ini bukan lagi ganti rugi lahan tetapi Pemprov harus membeli tanah tersebut karena sudah ada putusan,” katanya.

“Dan untuk pembahasan masalah Ganti Rugi Lahan atau semacamnya untuk Stadion Lakidende itu ditahun 2023 tidak ada Nol budget,” tutupnya.

Laporan: Mar

 

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!