Berikut Diduga “Dosa-dosa” PT WIN Konsel

waktu baca 4 menit
Senin, 16 Okt 2023 11:34 0 1075 redaksi

Konsel, Britakita.net

Entah apa yang membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membiarkan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) masih beroprasi di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Padahal ada beberapa hal diduga menyimpang yang dilakukan oleh PT WIN sudah sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Pantuan media ini yang melakukan penelusuran langsung diwilayah PT WIN Sabtu (14/10/23), lalu sudah secara kasat mata sangat jelas terlihat “Dosa-dosa” yang diduga dilakukan PT WIN. Diantaranya aktifitas pertambangan hanya berjarak puluhan kilometer dari pemukiman, Kawasan Mangrove yang digusur untuk mengeruk nikal, adanya kubangan akibat aktifitas tambang yang belum direklamasi yang sangat membahayakan masyarakat hingga kriminalisasi warga yang menolak pertambangan dekat pemukiman.

Berikut Diduga “Dosa-dosa” PT WIN Konsel

Salah satu warga yang ditemui beberapa Media, saat melakukan Liputan Investigasi di wilayah PT WIN

Fakta dilapangan tersebutpun dibenarkan oleh beberapa warga, yang mengatakan bahwa PT WIN diduga telah melakukan penambangan di kawasan Mangrove. Dengan mengubah kawasan Mangrove tersebut menjadi sebuah Empang agar menjadi dalih perusahaan jika dituduh menambang kawasan Mangrove.

“Lihat mi pak, ini di belakang saya, merupakan kawasan mangrove, yang kini telah digusur dan pihak perusahaan menggali, seolah-olah bekas empang,” ungkap Lili salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT) yang getol menolak aktivitas penambangan PT WIN di areal pemukiman warga, pekan lalu.

Lebih lanjut, Kartini masa kini asal Desa Torobulu itu menjelaskan, bahwa dirinya adalah salah satu saksi hidup penanaman mangrove yang kini telah rata usai digusur pihak PT WIN.

Pasalnya, Lili mengaku menjadi bagian dari yang menanam mangrove di wilayah tersebut.

Berikut Diduga “Dosa-dosa” PT WIN Konsel

Wilayah Mangrove yang diduga disulap menjadi empang oleh PT WIN

“Ini (lahan kosong) dulu pak tempat penanaman mangrove, tapi seakan-akan perusahaan, habis mereka gali isinya mereka ambil, baru mereka jadikan sebagai empang, supaya hilang mereka punya jejak. Tapi tidak, saya ini yang tanam (mangrove) di sini),” ungkap Lili.

Ia menyebutkan, penanaman mangrove tersebut merupakan program pemerintah, yang dilakukan pada 2015 lalu.

“Baru-baru pi ini digusur (2023), ucap Lili.

Lili yang juga korban kriminalisasi oleh pihak PT WIN melalui kuasa, karena melakukan pemalangan aktifitas pertambangan. Padahal aksi tersebut yang dilakukan beberapa IRT karena aktifitas alat berat sudah sangat dekat dengan pemukiman bahkan berjalan hanya puluhan meter saja.

“Kami diancam, juga dilaporkan di Polres Konsel oleh kuasa hukum PT WIN, karena menghalang halangi kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT WIN di Desa Torobulu Kecamatan Laeya,” katanya.

Lanjutnya, bunyi surat panggilan dari pihak Polres Konsel seperti itu, yang ditujukan kepada saya dan tujuh orang lainnya, perihalnya permintaan keterangan klarifikasi.

“Jadi yang dilaporkan itu delapan orang dan dalam surat panggilan itu, juga atas laporan pengaduan saudara Samsuddin SH MH selaku kuasa hukum PT WIN tertanggal 28 September 2023,” bebernya.

Berikut Diduga “Dosa-dosa” PT WIN Konsel

Kubangan besar yang muncul diduga akibat aktifitas PT WIN

Padahal tambah Lili, masyarakat yang menolak tidak melarang PT WIN beraktivitas asal jangan di lokasi pemukiman karena alasan membahayakan, serta dampak debuh yang ditimbulkan. Serta dampak lainnya.

“Sebelum mengolah di lokasi pemukiman, sebelumnya itu ada pertemuan antara perusahaan, masyarakat dan Kecamatan, dan itu disepakati. Namun ketika akan dimuat diberita acara, pihak perusahaan dan Kecamatan tidak mau menandatanganinya. Tapi saat disepakati masyarakat jadi saksinya bahkan kami juga merekam video,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT WIN, Samsuddin SH MH saat dikonfirmasi via telepon mengungkapkan, memang benar dirinya melaporkan delapan masyarakat yang menolak. Atas dasar menghalang halangi aktivitas perusahaan dan itu bisa di pidana.

“Mereka ini kan bukan pemilik lahan, jadi kenapa harus menahan alat yang sementara bekerja. Jika dikatakkan ada kesepakatan untuk tidak menambang dilokasi pemukiman, berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, itu tidak bisa dijadikan landasan pasalnya tidak ada berita acara yang di tandatangani,” katanya.

Lanjut Kuasa Hukum, Intinya masyarakat tidak boleh menghalangi aktivitas perusahaan diatas IUP miliknya, sekalipun itu di lokasi pemukiman warga, karena jelas landasannya pada pasal 162 tentang pertambangan.

“Setiap orang yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat syarat, sebagaiamana dimaksud dalam pasal 136 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.

Awak media juga mencoba menyambangi kediaman Humas PT WIN, Kasman yang berada di areal pemukiman warga, untuk mewawancarai terkait keluhan warga setempat, namun sedang tak berada di rumah.

“Bapak ku sedang keluar,” ujar salah seorang anak Humas PT WIN.

Selanjutnya, awak media menyambangi Kantor PT WIN, guna mewawancarai pihak pimpinan perusahaan terkait keluhan warga. Alhasil, awak media hanya diterima salah seorang security.

“Maaf, sudah tidak ada para pimpinan, sudah pulang. Nanti saja datang lagi di hari Senin, atau kalau perusahaan butuh nanti dihubungi langsung pihak perusahaan,” kata security yang enggan menyebutkan namanya itu.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!