Belum Ada Tindak Lanjut, PT MD Lapor PT MLP dan PT ASKON ke PN Unaaha

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Apr 2019 23:47 0 560 redaksi

Kendari, Britakita.id

Perusahaan tambang PT Masempo Dalle (MD) memasukan gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Unaha terhadap dua perusahaan yakni PT Makmur Lestari Primatama (MLP) dan PT Astima Konstruksi (ASKON). Dimana pihak PT MD, melapor ke PN karena sebelumnya telah melapor di Polda Sultra namun belum ada tindak lanjut oleh pihak Kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum PT MD, Andre Darmawan saat ditemui diruang kerjanya oleh beberapa awak media. Dimana pihaknya telah melapor di Mapolda Sultra namun hingga kini belum ada tindak lanjut oleh pihak Kepolisian. “Kami sudah melapor di Polda Sultra, tapi hingga kini tidak ada tindak lanjut. Olehnya itu kami laporkan lagi ke PN,”tegasnya.

Lanjut Andre Darmawan kepada sejumlah gugatan yang dimasukan ke PN Unaaha, lantaran di PT MLP dan PT ASKON di duga melakukan aktivitas penambangan di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Masempo Dale tanpa izin.

Baca juga :Polda Dan Instansi Terkait Diminta Menindak PT Askon dan PT MLP

“Gugatan ke PN Unaaha sejak 28 Maret 2019, dengan register nomor: 8/Pdtg/2019/PN Unaaha. Jadi mereka masuk menambang, mengambil ore di dalam IUP perusahan (PT MD) tanpa izin pemilik IUP. Kemudian mereka mengapal tidak pake dokumen PT MD, tapi pake dokumen perusahaan lain,” ujar Andre Darmawan bebrapa waktu lalu.

Andre Darmawan menegaskan, PT MD belum melakukan aktivitas pertambangan, sebab PT MD mematuhi aturan dari pemerintah yang tidak membolehkan perusahaan tambang beraktivitas tanpa adanya Kepala Tekhnik Tambang (KTT), dan RKAB.

“Sementara di dalam IUP PT MD itu sudah ada surat dari Dinas ESDM Sultra, bahwa tidak boleh ada kegiatan penambangan. Karena belum memiliki RKAB, KTT dan jaminan Reklamasi-nya,” ucapnya.

Untuk itu, aktivitas yang ada di atas IUP PT MD bukanlah pihak PT MD yang melakukan, melainkan dua perusahan tersebut PT MLP dan PT ASKON dan tanpa sepengetahuan PT Masempo Dalle.

“Nah kalau sampai hari ini mereka (PT MLP dan PT Askon) masih menambang, itu atas izin siapa dan atas kewenangan siapa. Itulah yang kami permasalahkan,” ungkapnya.

Sebelumnya juga, PT MLP dan PT Askon, telah dilaporkan ke Polda Sultra oleh empat lembaga yakni HIPPMA Konut, HMI Cabang Kendari, SYLVA Indonesia dan AMPUH Sultra atas dugaan kejahatan pertambangan.

Laporan: Tim

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!