Bawaslu dan Tim Gabungan Polres-Satpol PP Konawe Tertibkan Baliho Caleg

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Nov 2023 23:30 0 1974 redaksi

Konawe, Britakita.net

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polres Konawe dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan penertiban alat peraga kampanye, Sabtu (4/11/2023).

Wilayah yang masuk dalam daftar penertiban dimulai dari batas Kota Unaaha Kelurahan Ranoeya sampai di Kelurahan Wawotobi Kecamatan Wawotobi.

Ketua Bawaslu Konawe Abuldan mengatakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Jum’at 3 November 2023 kemarin.

Menurut Abuldan, pelibatan pihak kepolisian dalam proses penertiban alat peraga kampanye ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat pelaksanaan penertiban berjalan.

Sedangkan kehadiran Sat Pol PP bertugas sebagai eksekutor penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2020 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha.

“Kami dari pihak Bawaslu memastikan teman-teman Sat Pol PP dalam penertiban APK tidak tebang pilih dan bersikap adil,” kata Abuldan.

Lebih lanjut Abuldan menjelaskan, kegiatan penegakan Perda Nomor 12 tahun 2020 ini selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Dalam pasal 71 ayat satu sangat jelas disebutkan larangan memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan,gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas mantan Ketua PPK Kecamatan Unaaha ini.

Selanjutnya, Bawaslu Konawe berharap setelah penetapan DCT pemilihan legislatif, peserta pemilu mempunyai kesadaran untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023.

“Kalau masih ada yang melakukan pelanggaran, kami akan melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Abuldan.

Dalam pelaksanaan penertiban APK tersebut, Abuldan menyebut pihaknya melibatkan Panwascam dan PKD setempat untuk mengawasi jalannya penertiban alat peraga yang melanggar agar prosesnya berjalan lancar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Agus Suyono, Kordiv P3S Bawaslu Konawe Restu Tebara, Kabag Ops Polres Konawe AKP Ilham, Kasat Intelkam Polres Konawe, dan Komisioner KPU Konawe Ijang Asbar dan Haldin Liambo. (rls)

 

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!