Baliho dan Rumah Pemenangan Sudah Beredar, H. Ardin Dikabarkan Gagal Jadi Caleg DPR RI

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Jun 2023 09:17 0 1009 redaksi

Konawe, Britakita.net

Baliho Ketua DPRD Konawe H. Ardin yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI telah beredar dibeberapa Kabupaten di Sultra. Namun sayangnya mencuat informasi bahwa Ketua DPRD Konawe itu gagal jadi Caleg DPR RI karena tersingkir dari Bursa menuju Senayan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Sultra.

Informasi yang dihimpun media ini, Ardin gagal menuju senayan setelah pihak DPP PAN membatalkan namanya. Informasi pembatalan itu makin dikuatkan setelah mencuat nama yang digadang-gadang telah mengganti sosok dirinya.

Nama pengganti yang kini muncul ke permukaan ialah Titin Nurbaya Saranani. Titin merupakan anggota DPRD Sultra. Ia juga merupakan isteri dari Bupati Konawe, KSK.

Sumber lain kami peroleh menunjukan beberapa alasan kuat mengapa DPP PAN lebih memilih Titin Ketimbang Ardin. Pertama, PAN butuh keterwakilan perempuan dalam bursa Caleg DPR RI Dapil Sultra dan Titin adalah kader yang paling representatif.

Kedua, dilihat dari pengaruh, Titin jauh lebih punya nama ketimbang Ardin. Titin telah membuktikan diri sebagai Caleg dengan suara terbanyak, yakni 26 ribu suara pada Pilcaleg 2019. Pada waktu yang sama Ardin hanya mampu meraup 3.300 suara. Titin bertarung di Tiga Kabupaten, yakni Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan, sementara Ardin hanya bertarung di Dapil II Konawe. Dari perbandingan ini, Titin jelas jauh lebih punya nama.

Ketiga, hadirnya Titin sebagai Caleg juga merupakan suatu kewajiban. Sebagaimana diketahui, PAN berhasil mendorong Fachry Pahlevi Konggoasa ke kursi senayan pada Pilcaleg 2019 lalu. Saat ini Fachry tidak lagi maju dan diharuskan mencari kerabat terdekat untuk menggantikannya sebagaimana perintah DPP PAN. Titin yang tiada lain adalah ibunya menjadi alternatif untuk melaksanakan perintah partai tersebut. Sehingga, kehadiran Titin menjadi sebuah kewajiban, meski harus mendepak kader lainnya demi alasan strategis.

Lalu, bagaimana nasib Ardin jika memang benar ia telah gagal jadi Caleg DPR RI?

Jawabannya, telah diterangkan oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Zulhas demikian sapaan akrabnya, telah memerintahkan agar setiap Caleg Petahana untuk kembali bertarung di Pilcaleg 2024. Itu merupakan kewajiban untuk para Kader untuk membantu partai dalam meraup suara sebanyak-banyaknya.

Hal senada juga diungkapkan, Ketua Komite Pemenangan Pemilu Nasional (KPPN) DPP PAN, Yandri Susanto. Ia mengatakan, jika Kader petahana tidak maju wajib digantikan oleh kerabat terdekatnya, seperti anak atau istri. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan ada sanksi berat dari partai.

Menurut Yandri, setiap kader harus hadir untuk partai. Jika gagal masuk bursa pada tingkat DPR RI maka tetap harus bertarung di DPRD provinsi atau kabupaten/kota.

“Setiap kader incumbent (petahana, red) harus tetap memberikan kontribusi besar untuk partai di Pilcaleg 2024,” tegasnya.

Namun pihak internal PAN baik DPW dan DPD belum mau berkomentar terkait informasi tidak jadinya H. Ardin sebagai Caleg DPR RI PAN Dapil Sultra. Salah satunya Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PAN Sultra, Sukarman yang tidak bisa berkomentar terkait hal tersebut dengan alasan tanah pengurus DPP PAN.

“Itu ranah DPP kalau DPR RI, kalau DPRD Kabupaten dan Provinsi saya bisa berikan keterangan dan datanya,” katanya melalui pesan Whatsaapnya.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!