Api Cemburu, Pemicu Pembarakan Rumah di Anggalomoare

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Mei 2024 19:40 0 295 redaksi

Kendari, Britakita.net

Tragedi pembakaran rumah yang menggemparkan Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, akhirnya menemukan titik terang setelah polisi berhasil menangkap dua dari lima tersangka.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 tersebut, kini terungkap berawal dari rasa cemburu yang mendalam dari salah satu pelaku.

Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, dua pelaku yang berhasil diamankan adalah RD (20) dan TP (30).

Keduanya ditangkap di Jalan Wolter Monginsidi, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan pada dini hari pukul 1.30 Wita.

“Penangkapan berlangsung berkat kerjasama Polsek Sampara dengan Tim Buser77,” Ujar AKP Fitryadi, Rabu (8/5/2024).

“Bukti awal yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa kedua tersangka bersama tiga rekannya merencanakan aksi pembakaran tersebut karena TP merasa sakit hati terhadap MUL yang sering membawa pacarnya, DS, ke rumahnya.” Sambungnya

Lanjut, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa Insiden pembakaran tersebut terjadi ketika korban, MUL, sedang berada di rumah ibunya, Kemudian MUL diberitahu oleh tetangga bahwa rumahnya terbakar.

Warga setempat yang melihat kejadian tersebut berhasil memadamkan api yang telah membakar sebagian rumah. Saksi mata juga melihat tiga pria tidak dikenal bersama sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning yang diduga kuat sebagai kendaraan pelaku.

Dari hasil interogasi, TP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif kecemburuannya. Polisi juga mengamankan barang bukti signifikan termasuk parang, dinamit, tombak, dan bahan bakar yang diduga akan digunakan untuk membuat bom molotov.

Sementara itu, salah seorang pelaku, RD, mengakui keterlibatannya dalam beberapa tindak kejahatan lain di kota Kendari, termasuk pengrusakan toko dan pembegalan.

“RD mengakui bahwa yang memecahkan kaca dan mengancam dengan membawa sebilah parang yang terjadi di toko damai Lepo lepo adalah perbuatannya, dan RD, TP, GLG, DD dan IL juga merupakan pelaku pembegalan yang terjadi di Jl. Simpang Tiga Puuwatu PLN Kel. Abeli Dalam Kec. Puuwatu Kota Kendari,” Ungkap AKP Fitryadi

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut dengan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. RD dan TP persangkakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!