ALPEN Sesalkan Komentar DP3A Konsel yang Menyebut Korban Pemerkosaan Kades Baik-baik Saja

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Sep 2023 10:06 0 396 redaksi

Kendari, Britakita.net

Aliansi Perempuan (ALPEN) Sulawesi Tenggara (Sultra) sesalkan pernyataan Kepala Unit Pelaksana Teknis  Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan (Konsel) Faisal Silondea, yang menyebut kondisi mental korban kasus tindakan pemerkosaan yang dilakukan Kepala Desa Ambakumina inisial ST kepada ibu rumah tangga inisial FWN (26) itu biasa-biasa saja.

“Kami juga sesalkan jika ada pernyataan tersebut, karena semua kekerasan yang dialami korban pasti berdampak, salah satunya dampak psikologis,” kata Koord Divisi Advokasi dan Pendamping Kasus Alpen Sultra, Lily Karliani saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp, Kamis (14/9/23).

Merujuk pada pengakuan keluarga korban dan Kepolisian Resort Konsel tentang kronologi kasusnya kata Lily Karliani, itu termasuk pemerkosaan dan eksploitasi seksual. Karena, Kepala Desa Ambakumina itu memanfaatkan kuasa nya sebagai Kades ke korban untuk memperkosa korban dengan iming-iming akan membantu mengurusi surat cerai korban.

Pernyataan Faisal Silondea di dalam pemberitaan, yang membeberkan peristiwa yang yang dilakukan Kades Ambakumina tidak pantas dikatakan kasus pemerkosaan melaikan kasus persetubuhan itu, kata Lily Karliani tidak bisa dinilai dari sisi fisik korban melainkan harus dilihat juga dari kondisi psikologisnya.

“Kalau diliat dari kondisi korban, korban ada dalam posisi rentan, ini jelas bukan mau sama mau.  Dan semua korban yang mengalami kekerasan seksual pasti berdampak pada psikologis nya, yang tidak bisa kita liat atau nilai dari luar,” jelasnya.

Lanjut, Lily Karliani ini pernyataan-pernyataan seperti itu  mencerminkan bahwa sampai saat ini budaya menyalahkan korban dan meremehkan dampak psikis korban masih ada.

Meskipun demikian, pihaknya mendukung kerja-kerja DP3A Konsel sebagai mitra dalam mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sesuai dengan perintah UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Salah satu tujuan kita adalah membantu korban mendapatkan keadilan dan mendukung pemulihannya, salah satu hal sederhana yang bisa kita lakukan tetapi  berdampak bagi korban adalah memvalidasi perasaan yang ia rasakan termasuk kondisi psikologisnya dengan tidak membuat kesimpulan bahwa korban baik-baik saja dan tidak ada dampak psikologis setelah mengalami kekerasan,” tutupnya.

Penulis : Rizal
Editor : Mar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!