Alasan Tanah Negara, PT Trias Beraktifitas Diatas Lahan Warga

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Apr 2021 22:44 0 924 redaksi

Bombana, Britakita.Net

Aktifitas PT Trias Jaya Agung (TJA) yang beroprasi di Desa Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) meresahkan warga sekitar. Pasalnya aktifitas PT TJA di Desa tersebut diduga menyerobot lahan warga dengan dalih lahan tersebut milik Negara.

Atas keresahan tersebut Masyarakat Desa Rahantari bersama Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) melakukan aksi unjuk rasa mengehentikan aktifitas PT TJA yang diduga dilakukan dilahan warga yang memiliki alas hak.

“Kami sangat menyayangkan perlakuan PT Trias kepada masyarakat, karena melakukan aktifitas ditas lahan warga yang memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) tanpa izin,” kata Ketua LKPD Arham saat berorasi.

Lanjut Arham meminta PT Trias agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat hingga mengamputasi hak-hak masyarakat.

“Mereka merauk sumber daya disini, tapi mereka tidak menghormati masyarakat setempat, bahkan mengambil hak-hak masyarakat,” katanya.

Kepala Desa Rahantari, Ebit yang juga dikonfirmasi melalui via whataap membenarkan bahwa PT TJA telah melakukan penyerobotan lahan warga, dimana lahan tersebut adalah milik warga yang mempunyai legalitas hukum yaitu SKT. Dan apa yang telah dilakukan PT TJA bertentangan UU KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya yang sah.

” Tetapi perusahan tersebut tetap ngotot dan tetap menambang dilokasi tersebut dengan alasan tanah tersebut adalah milik Negara dan bukan milik masyarakat setempat yang nyata lokasi tersebut memiliki SKT (Surat Kepemilikan Tanah),” katanya.

Kades juga mengatakan mempertanyakan aktifitas PT TJA diwilayah Desa Rahantari, pasalnya aktifitas perusahaan yang bergerak dipertambangan Nikel itu tidak pernah melakukan sosialisasi atas kegiatan pertambangan yang mereka lakukan.

“Setahu kami setiap perusahaan apa saja sebelum melakukan aktifitas disebuah daerah harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Namun PT Trias tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Perwakilan pihak PT Trias, Ahmad Yani yang dikonfirmasi mengatakan apa yang menjadi tuntutan warga akan segera disampaikan kepada pimpinan tertinggi Perusahaan. Dan pihak TJA akan akan segera melakukan pertemuan dengan dengan pihak masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya akan segera sampaikan ke Pimpinan kami, dan akan ada pertemuan antara masyarakat dan pihak Perusahaan,” kata Ahmad Yani yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Bombana.

Laporan: Fendi
Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!