Aktifitas PT TIM dan PT Trias Dinilai Cemari Laut, Masyarakat: Kami Mau Mengadu Kemana?

waktu baca 4 menit
Jumat, 1 Jan 2021 08:14 0 668 redaksi

Bombana, Britakita.Net

Aktifitas pertambangan di Desa Baliara Kota, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana membuat masyarakat resah. Pasalnya akibat aktifitas pertambangan air laut yang tadinya cernih kini bewarna merah akibat aktifitas tambang yang tak terkontrok membuat banyak sedimen tanah yang jatuh kelaut.

Hal tersebut diungkapkan Ketua badan perwakilan desa (BPD), Ahmad Saleh yang menuturkan bahwa masyarakat yang berada di Dusun II Bambanipa Laut, Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat mayoritas adalah pelaut dengan berbagai macam suku dan di diminasi warga bajo .

Benar saja, air laut di dusun itu kini benar-benar berubah, merah dan endapat lumpur perusahaan yang di bawa air hujan hingga kepemukiman warga ketebalan  kurang lebih 20 cm hingga dasar laut tak lagi nampak seperti dulu-dulu

“Saya sebagai warga Desa Baliara, Dusun Bamba Nipa Laut, yang profesi kesehariannya adalah nelayan sangat prihatin tentang masalah ini saudara, kami tak tahu harus berbuat apa lagi dan harus mengadu kemana? Bisa dilihat sendiri lumpur akibat aktifitas tambang itu sampai 20 cm,” tutur Ahmad yang terlihat sangat sedih.

Ahmad juga menceritakan, tercemarnya lingkungan mereka sudah lama dirasakan warga. Semenjak beroperasinya dua perusahaan tambang di wilayahnya tersebut yakni PT Timah Investasi Mineral (TIM) dan PT Trias Jaya Agung (TJA).

“Dulu air lau masih bisa di gunakan warga untuk mandi, tapi sekarang selain warnanya yang beruba lumpur nya juga makan tebal. Kalau kita mandi  seluruh badan terasa gatal-gatal,” bebernya.

Tak hanya Ahmad Saleh yang mencerikan sungai yang memerah akibat Akibat aktifitas kedua perusahaan tambang tersebut, tetapi ada juga kisah pilu dari Nurtang (28). Nurtang harus merelakan kepergian anak perempuannya, Nayla yang masih berusia tiga tahun menghadap Ilahi karena tenggelam dan sempat hilang di air laut keruh itu.

Nurtang menuturkan, kejadian naas tersebut terjadi 2018 lalu. Kala itu, sang nenek yang menjaga Nayla yang sementara buang air besar tiba-tiba dibuat panik. Nayla hilang dari pandangannya.

Sontak sang nenek dan warga mencari balita tersebut. Karena kondisi air laut keruh, mereka tak bisa menemukan keberadaannya. Tak berselang lama, anak tersebut ditemukan sudah tak bernyawa dengan posisi mengapung sedikit jauh dari kediamannya

“Hanya sebentar saja anak saya ditinggalkan pas kami kembali anak saya tidak terlihat lagi. Kalau mungkin air ini tidak keruh mungkin anak saya bisa terlihat dan tertolong tapi karena airnya keruh anak saya tidak tertolong lagi, dan ditemukan sudah tak bernyawa dan mengapung,” katanya.

PT TIM terdaftar dengan Nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP) 69/DPM-PTSP/IX/2008 tanggal izin sejak 27 Oktober 2014 hingga berakhir 27 Oktober 2019 lalu. Perusahaan plat merah tersebut menguasai kurang lebih 300 hektar lahan yang beroperasi di wilayah Kabaena dengan status produksi tambang nikel.

Dalam aktifitasnya di Kabaena Barat, pihaknya sempat mengolah nikel dilahan milik PT Titan. Sejak sekitar tahun 2015 hingga saat ini, PT TIM mendapat banyak kecaman dari warga setempat, LSM, mahasiswa, bahkan Organisasi Kepemudaan seperti KNPI. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, namun alasan utama karena tercemarnya dan rusaknya lingkungan di wilayah pesisir.

Selain itu, persolan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT TIM juga telah disoal, bahkan 2019 lalu, KNPI Bombana sempat melayangkan somasi kepada perusahaan tersebut dengan tuntutan ganti rugi serta mempertanggung jawabkan secara hukum terkait pencemaran lingkungan yang dilakukannya.

“Tahun 2019 kita pernah somasi perusahaan itu, kita meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas pencemaran dari aktifitas mereka selama ini,” kata Agus Tamin Saleko yang kala itu masih menjabat Sekretarus Umum KNPI Bombana.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana saat melakukan monitoring dan evaluasi terpadu 2020 lalu juga mendapatkan beberapa fakta pelanggaran dilapangan. Pelanggaran itu antara lain pihak perusahaan tidak membuat settling pond pada blok bravo penambangan bukaan baru. Olehnya itu DLH Kabupaten Bombana rekomendasikan perusahaan untuk segera membuat settling pond dan drainase untuk pembuangan limbah.

Selain itu, meskipun perusahaan tersebut telah memiliki Izin Pembuangan Air Limbah dengan nomor: 503.16/001/IPL/05/2018 Tanggal 31 Mei 2018. Namun, direkomendasikan pula agar perusahaan tersebut melakukan pengurusan ulang atas perubahan Izin Pembuangan Air Limbah.

Saat media ini mencoba mengkonfirmasi langsung ke pihak perusahaan di kantor PT TIM terkait kebenaran adanya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitas perusahaan tersebut, pihak perusahaan memilih enggan berkomentar.

“Maaf pak terkait itu saya belum bisa berkomentar, saya sudah berusaha menghubungi pimpinan saya lewat telepon untuk meminta ijin namun belum bisa terhubung,” singkat Tatang. W selaku Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT TIM, saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Laporan: Fendi

Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!