Diduga Cacat Administrasi, Jabatan Sekda di Konut Jadi Sorotan 

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Agu 2021 12:19 0 354 redaksi

Konawe Utara, Britakita.net

Pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) masih menuai sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, usai H. Martaya mengumumkan dirinya mengundurkan diri dari jabatan Sekda, sehingga memaksa Bupati Konut mengusulkan pengganti kepada yang bersangkutan.

Namun, pengisian jabatan diduga masih kongkalikong hingga terkesan merujuk ke dugaan cacat administrasi. Pastinya tahapan Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan persyaratan lainnya harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga, persoalan itu membuat Forum Pemerhati Kebijakan Daerah (FPKD) Muh. Arwan mengatakan seharusnya jabatan tersebut tak boleh melebihi dua kali menduduki jabatan yang serupa. Namun faktanya, masih saja melenggang jabatan dan menduduki kursi Pj Sekda untuk ketiga kalinya tanpa merasa bersalah.

“Berdasarkan aturan jika ketiga kali menduduki jabatan sebagai Pj Sekda memang tak harus dilakukan karena jelas telah menyalahi aturan yang ada,” ujar Arwan saat dikonfirmasi melalui via seluler, Rabu, 11 Agustus 2021.

Katanya, dari ke 4 yang tidak memenuhi syarat hanya 3 orang, yang terdiri dari 2 orang pelamar dari Pemda Konut dan 1 orang dari Pemda Konawe. Seiring berjalannya waktu, Panitia Seleksi (Pansel) menjaring melalui seleksi terbuka untuk mendapatkan pengisian Sekda Definitif.

“Panitia membuka penjaringan yang terkesan tertutup dan terburu-buru dan lebih ironisnya tidak diumumkan secara luas melalui media cetak, elektronik maupun media sosial lainnya,” katanya.

Hingga membuat Arwan kembali mempertanyakan dugaan mala administrasi tersebut, sebelumnya, rekomendasi dengan nomor 133.74/3498 yang keluar pada 10 Agustus 2021 didalamnya telah dicantumkan nama yang menduduki jabatan Sekda Definitif yang nyatanya lagi di isi oleh pihak bersangkutan.

“Aturan dari ketentuan tersebut pelaksanaan JPTP Sekda Konut diduga keras telah melanggar ketentuan yang ada dan melakukan tindakan yang diduga terseret kepada syarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” ungkapnya.

Arwan juga berharap kiranya Kementria atau lembaga terkait dapat melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan seleksi JPTP Sekda di Konut.

“Dan memeriksa Surat Keputusan perpanjangan yang ketiga kalinya kepada Pelaksana Jabatan, dan menyarankan untuk melakukan seleksi ulang yang lebih transparan,” tutupnya.

Laporan: Adriansyah/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!