Bombana, Britakita.net
Personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bombana mengamankan sebuah minibus yang memuat 48 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Nur Sultan, S.H., mengatakan tertangkapnya kedua pelaku bermula dari Sat Reskrim Bombana melakukan patroli rutin.
Di tengah-tengah patroli, anggota mencurigai sebuah mobil Wuling Formo warna merah metalik dengan muatan mencurigakan tepatnya di Desa Lombakasi.
Pada saat mobil tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya mengejutkan, ditemukan 48 jerigen pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter, total mencapai 1.584 liter.
“BBM tersebut merupakan subsidi pemerintah yang distribusinya diatur oleh penugasan resmi,” ungkapnya, Selasa, 23 Januari 2024.
Pelaku, bernama Umar Bin Muing (25) dan Haris Bin Rimba (35), beserta barang bukti, yakni 48 jerigen BBM dan mobil Wuling Formo kini diamankan di Mako Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.
Sat Reskrim Polres Bombana mendapat apresiasi atas tindakan cepat dalam menanggulangi tindakan ilegal ini, menjaga keberlanjutan subsidi BBM bagi masyarakat.
“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Bombana dalam memberantas kejahatan demi keadilan dan ketertiban bersama,” pungkasny
Tidak ada komentar