Kendari, Britakita.net
Leo Robert Halim yang merupakan terpidana Kasus pemalsuan dokumen pada PT Mandala Jayakarta dengan Vonis Tiga Tahun Penjara masih bebas Pelisiran. Pasalnya terpidana dengan nomor perkara nomor perkara: 42/Pid.B/2023/PN Kdi, tidak dilakukan penahanan oleh pihak Pengadiln Negeri (PN) Kendari dengan alasan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak pernah melakukan penahanan saat proses penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Humas PN Kendari, Ahmad Yani saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya membenarkan bahwa terdakwa Leo Robert Halim tidak dilakukan penahanan oleh pihak PN Kendari. Dengan alasan pihak JPU saat melalukan proses penyidikan hingga penuntutan tidak melakukan penahanan.
“Sesuai SOP kami di PN Kendari, karena JPU tidak melalukan penahanan diproses penyidikan hingga penuntutan PN juga tidak melakukan penahanan tahap penuntutan majelis hakim,” katanya.
Lanjut Ahmad Yani, terdakwa juga saat ini melakukan upaya hukum dengan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim. Dan hal tersebut juga yang membuat pihak PN belum melakukan penahanan.
“Belum Inkrah juga karena yang bersangkutan belum ditahan, nanti kalau sudah Inkrah baru dilakukan penahanan,” katanya.
Sebelumnya media ini juga melalukan konfirmasi terhadap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fadli Alamsyah Safaa tentang alasan tak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Leo Robert Halim, namun sayangnya JPU tersebut enggan berkomentar.
“Penahanannya di Pengadilan yah,” singkatnya Jaksa Kejati Sultra itu saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsaapnya.
Untuk diketahui, proses penuntutan kasus Pemalsuan Dokumen PT Mandala Jayakarta dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Dan dalam kasus tersebut hanya ada satu tersangka saja yaitu Leo Robert Halim yang diketahui sebagai Direktur PT Mandala Jayakarta.
Tidak ada komentar