Tutup Mata, Pemkab Bombana Izinkan ASN Koruptor Jabat Posisi Strategis

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Jan 2021 23:22 0 743 redaksi

Bombana, Britakita.Net

Entah apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana yang seakan menutup mata dan memberikan jabatan strategis kepada Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus terpidana Korupsi.

Dimana telah ada surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk segera melakukan percepatan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada para ASN terpidana korupsi

Hal itu sebagaimana tindaklanjut Mendagri atas pertemuan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menerbitkan surat edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Pemecatan ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pemkab Bombana, Alimin yang ditemui Britakita.Net tak berbicara banyak terkait ASN Terpidana Korupsi. Selain masih baru menjabat di OPD tersebut, dirinya juga tidak tahu menahu tentang hal tersebut.

“Saya tidak tahu menahu soal hal itu. Dan kalau mau tahu masalah itu langsung tanya ke Pak Sekda saja,” singkat Alimin.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Bombana, Man Arfa yang juga dikonfirmasi enggan untuk berkomentar banyak terkait SKB 3 Menteri tersebut. Sebab, kata dia, dirinya belum lama menjadi pejabat pembina kepagawaian (PPK) lingkup Pemkab Bombana.

“Saya ini belum lama menjadi Sekab Bombana. Sehingga, saat ini saya masih sementara pelajari dulu itu semua (SKB 3 Menteri red), ” katanya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, Jendral ASN Bombana itu menegaskan, dirinya sama sekali tidak akan melakukan hal yang bertentangan dengang aturan hukum yang berlaku.

“Ini juga merupakan pertimbangan kemanusiaan. Sehingga tidak serta merta saya baru menjabat langsung saya memprosesnya. Kita tinggal menunggu saja putusan dari pengadilan dan akan liat dulu putusan-putusannya, ” jelasnya.

Untuk diketahui Pemkab Bombana tertanggal 13 September telah melakukan pemecatan terhadap Lima ASN Pemkab Bombana terpidana Korupsi yang telah mendapatkan ketetapan hukum (Inkracht). Pemecatan lima ASN tersebut sesuai dengan keputusan Bupati Bombana yang menindaklanjuti SKB tiga Menteri tentang PDTH.

Laporan: Fendi
Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!