Tujuh Dugaan Pelanggaran Lingkungan yang Dilakukan PT WAI

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Okt 2019 23:03 0 401 redaksi

Konut, Britakita.id

PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dimana pelanggaran tersebut adalag hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konut, yang menemukan tujuh pelanggaran PT WAI di Konut.

Pelanggaran tersebut tertuang dalam Surat DLH Pemkab Konut, dengan nomor 66.1/1/045a yang dikeluarkan tanggal 18 September 2019. Dimana dalam surat tersebut tercantum tujuh pelanggaran lingkungan yang telah dilakukan PT WAI saat melakukan penambangan di Kecamatan Molawe.

Tujuh pelanggaran tersebut adalah, Pertama belum memiliki TPS LB3 dan izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), Kedua adanya penyimpanan Ore Nikel dipinggir pelabuhan dan jatuh kelaut sehingga menyebabkan air laut keruh, Ketiga tidak memiliki drainase sekeliling pelabuhan khusus (Jetty).

Tujuh Dugaan Pelanggaran Lingkungan yang Dilakukan PT WAI

(Surat DLH Konut, yang dilayangkan kepada pihak PT WAI)

Kelima terjadi ceceran tanah ke laut pada jembatan kapal tongkang, Keenam tidak melakukan penyiraman jalan tambang dan terakhir tidak menyampaikan laporan UKL-UPL secara berkala.

Kepala DLH Pemkab Konut, Ns Muh. Aidin membenarkan ketujun pelanggaran tersebut dan surat tersebut telah dilayangkan kepada pihak PT WAI. Namun surat pertama tersebut seakan-akan pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran tersebut.

” Belum ada respon dari perusahaan, dan sesuai prosedur kami akan mengirimkan surat teguran kedua hingga ke tiga. Namun bila teguran terakhir tidak juga ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, dan seluruh tahapan telah kita lakukan dan perusahaan tetap tidak ada itikat baik, maka dapat kita pastikan akan dilakukan pencabutan IUP PT WAI,” tegasnya.

Laporan: Muhammad Andri
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!