Tiga Organisasi Pers di Sultra Kecam Tindakan Kekerasan Oknum Personil Polres Kendari

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Mar 2021 19:05 0 344 redaksi

Kendari, Britakita.Net

Tiga lembaga Pers di Sultra yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindakan oknum personil Polres Kendari yang melakukan penganiyayaan terhadap Jurnalis Harian Berita Kota Kendari (BKK) Rudinan Kamis (18/3/21).

Dugaan aksi kekerasan dan pelecehan profesi jurnalis oleh oknum aparat kepolisian, bermula pada saat puluhan pengunjuk rasa melakukan demostrasi di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari menuntut Pokja dan BLK Kendari.

Aksi itu berlangsung damai namun beberapa saat kemudian para demonstran terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian mengamankan aksi hingga berlangsung ricuh.

Usai kejadian tersebut, para demontran diterima oleh pihak BLK untuk melakukan dengar pendapat, namun pada saat hendak wartawan korban kekerasan saat akan masuk mengikuti pertemuan tersebut Polisi menahan dan meminta menunjukkan Id Card.

“Tetapi setelah saya menunjukkan Id Card polisi langsung memukul dari belakang ada sekitar 7 sampai 10 anggota polisi, setelah dipukul disusul dengan kata-kata kasar yang seharusnya tidak diungkapkan oleh oknum kepolisian,” cerita Rudinan wartawan yang mengalami tindakan kekerasan oleh beberapa Oknum Polisi.

Menanggapi hal tersebut Ketua PWI Sultra, Sarjono saat mengetahui informasi tersebut mengecam keras tindakan Oknum Personil Polres Kendari. Dan dirinya meminta Kepolisian pimpinan Kepolisian harus mempertanggungjawabkan kejadian ini.

“Pimpinan Kepolisian harus segera bertindak memproses anggotanya yang melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Kecaman selanjutnya disampaikan oleh IJTI Sultra melalui Koodinator Divisi Advokasi,  Mukhtaruddin yang mengatakan tindakan Kepolisian telah mencederai kebabasan Pers, menghalangi kerja-kerja Jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang.

“Tindakan ini terus berulang, yang menunjukkan kinerja yang tidak profesional. Tentunya ini harus diproses dan harus diberikan efek jerah agar tidak terjadi lagi tindakan kekerasan terhadap pers selanjutny,” katanya.

Terakhir kecaman kekerasan itu disampaikan AJI Sultra melalui Koordinator Divisi Advokasi, La Ode Kasman Angkosono menjelaskan ketentuan pidana ini diatur dalam Undang-undang Pers di Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Tidakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis terus berulang. Maka dari itu, kami meminta agar para oknum polisi yang terlibat agar mendapat sanksi tegas, jangan terkesan dilindungi,” tegasnya.

Laporan: Dedi

Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!