Tidak Disiplin, Tujuh PNS Bombana Ikut Sidang Kode Etik

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Nov 2019 07:28 0 278 redaksi

Bombana, Britakita.id

Sebanyak Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bombana di Bombana mengikuti sidang kode etik. Sidang tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Bombana Kamis (14/11/19), dimana ke Tujuh PNS tersebut telah melanggar kode etik salah satunya pelanggaran kedisiplinan.

Sidang tersebutpun diikuti oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Man Arfa, dan beberapa pihak Majelis Kode Etik ASN. Dalam sambutannya Plt. Sekda mengatakan Majelis Kode Etik ASN memiliki kewenangan untuk memanggil ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik yang di dalamnya termasuk pelanggaran kedisiplinan.

“Dari sidang akan ada rekomendasi Majelis yang tentunya akan berbeda-beda, tergantung dengan jenis-jenis atau beratnya pelanggaran ASN tersebut. Rekomendasi ini nantinya diserahkan pada yang berwenang secara berjenjang apakah itu eselon IV, eselon III, eselon II sesuai dengan kewenangan mereka dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN untuk memberikan sanksi,” kata Man arfa Kamis 14/2019

Sebaliknya, jika rekomendasi tersebut tindak ditindaklanjuti PNS yang tidak mematuhi sesuai rekomendasi maka yang bersangkutan akan dipanggil oleh Majelis Kode Etik yang beranggotakan Sekda, Inspektur Daerah, Kasatpol PP, Asisten III, Kepala BKPP, Kabag Hukum dan Kabid yang membidangi disiplin ASN BKPP.

” Sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk menerapkan kedisiplinan bagi para ASN,” ujarnya.

Mantan Kadis PUPR itu kembali berharap ASN di Pemkab selalu disiplin aturan, dan disiplin ASN tidak hanya berlaku bagi yang menjalani proses sidang kode etik namun juga berlaku bagi PNS yang bermalas malasan masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Ini di lakukan Pemkab Bombama Untuk meningkatkan kualitas kerja dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik.

“Kalau ada ASN yang kurang disiplin maupun tidak disiplin, tentunya akan ditindak dan dibina oleh Majelis Kode Etik. Jangan sampai masyarakat lebih pintar dari ASN atau orang yang dilayani lebih pintar dari orang yang melayani, sehingga diperlukan kedisiplinan dan peningkatan kualitas SDM agar bisa memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya.

Laporan: Fendi
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!