Tidak Bisa Hadirkan Saksi Yang Diminta Hakim, JPU Tuntut Empat Bulan Penjara

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Sep 2021 19:07 0 546 redaksi

Kendari, Britakita.net 

Warga Kelurahan Poasia, Kota Kendari, Linces (31) dituntut empat bulan sedangkan suaminya berinisial J (34) dituntut selama enam bulan atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencabulan.

Kasus penganiayaan sempat bereda diberbagai media, dimana berawal kasus Pencabulan dengan pelaku Ejong alias Farhan (20) telah mendapatkan vonis selama 6 tahun.

Namun naasnya, keluarga korban pencabulan justru harus berhadapan dengan hukum usai dilaporkan dengan adanya dugaan penganiyaan terhadap Ejong alias Farhan. Kasusnya pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Arifin Diko, Kamis, 9 September 2021.

Dengan barang bukti berupa, 1 lembar celana panjang warna abu-abu yang terdapat bercak darah dan telah dikembalikan kepada saksi pelaku pencabulan. Dan 1 rangkap BAP pada tanggal 1 Januari 2021 beserta 1 lembar berita acara penyumpahan.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2 ribu rupiah,” pungkasnya.

Sementara, korban pencabulan berinisial P (15) didalam keterangan BAPnya, bahwa tidak pernah melihat kejadian pemukulan terhadap palaku pencabulan.

“Saksi menjelaskan sepengetahuannya tidak terjadi pemukulan dan saat itu kondisi saksi Ejong (terlihat) baik-baik saja,” terangnya.

Saat ditemui Linces mengatakan sangat menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya mencari-cari kesalahan dirinya dan menganggap jaksa tak memberikan keadilan. Dirinya juga meminta kepada hakim dan JPU untuk dapat dihadirkan saksi Laode Halikara dimeja persidangan.

“Jaksa tidak koperatif karena satu saksi ini, pernah saya meminta untuk dihadirkan pada saat kasus sidang pencabulan, saya katakan didepan hakim, yang mulia, kenapa Laode Halikara tidak diperiksa sebagai saksi, karena dia dalam yang sebenarnya yang membawa korban ke rumah saya dan menyembunyikan kasus pencabulan adik saya,” jelas Linces.

Lanjutnya, justru hakim mengatakan akan segera meminta JPU untuk dihadirkan Laode Halikara sebagai saksi pada saat kasus pencabulan beberapa bulan lalu. diperiksa sebagai saksi. Namun hingga saat ini JPU justru mengabaikan.

“Justru Laode Halikara ini menjadi saksi kasus penganiayaan yang dilaporkan, keterangan dari Halikara ini langsung di benarkan, sementara dia (Laode Halikara) ini sementara kondisi mabuk berat waktu berada di TKP,” lanjutnya.

Tak hanya itu, didalam proses persidangan, hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari pada saat menerima pelaku pencabulan.

“Saksi SPKT tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa, padahal hakim meminta untuk dihadirkan dan menurut kesaksian Aziz, disaat itu melihat pihak SPKT melakukan penganiyaan, dan saat ini sudah tuntutan Jaksa tidak menghadirkan, kira-kira ada apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Ejong alias Farhan dihadapan polisi dipukul hingga sekujur tubuhnya mengalami luka memar, bahkan didalam keterangan pelaku dihadapan polisi telah dipukulkan beberapa benda tumpul.

“Dari rumah si Ejong dibawah dengan kondisi sehat walafiat,” ucapnya saat ditemui.

Sementara surat dakwaan dan hasil laporan yang dibuat pelaku pencabulan Ejong alias Farhan sangatlah berbeda.

“Bahwa didalam BAP dipukul dengan tabung gas sementara dakwaan tidak jadi dipukul tabung gas, berarti dari laporan ini berbeda-beda,” paparnya.

Sehingga, Linces berharap kepada Majelis Hakim dapat memutuskan perkara kasus penganiayaan dengan seadil-adilnya.

“Saya berharap kepada hakim, menurut saya hakim ini adalah tuhan kedua yang bisa mengkaji dan memutuskan dengan seadil-adilnya perkara ini, dan kreatif tegakan keadilan berdasarkan apa yang dilihat,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!