Terima Uang Rp 3 Miliar dan Tidak Komitmen, Ketua DPW PKB Sultra Disomasi Suami Calon Gubernur

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Agu 2024 00:45 0 2439 redaksi

Kendari, Britakita.net

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terpaksa harus melayangkan somasi kepada Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jaelani, karena tidak komitmen. Pasalnya Mantan Gubernur Dua Periode itu telah memberikan uang sebesar Rp 3 Miliar kepada Ketua DPW PKB Sultra namun tak menepati janjinya yaitu mendukung Istri Nur Alam untuk maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 2024 November nanti.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Eti Sri Narianti mengatakan, permasalahan ini mencuat bermula saat kliennya Nur Alam masih berada di dalam Lapas Sukamiskin bertemu dengan Jaelani.

Kuasa hukum menyebut, ketika Jaelani bertemu Nur Alam di Sukamiskin membahas lobi politik agar PKB memberikan dukungannya terhadap Istri dan kedua anaknya maju dalam Pilkada.

Dalam pembahasan tersebut, Jaelani bersepakat dengan Nur Alam untuk membantu istrinya Tina Nur Alam dan kedua anaknya, Giona dan Tina Nur Alam mendapat dukungan PKB.

“Atas kesepakatan itu, maka klien kami memberikan sejumlah uang sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan yang diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kuitansi dan awal tahun 2024. Akan tetapi, setelah pengumuman dari PKB tidak ada satupun yang memberikan dukungan rekomendasi terhadap klien kami,” ujar Eti kepada awak media, Senin (12/8/2024).

Untuk itu, lanjut Eti kliennya  kemudian meminta kepada Jaelani untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp3 miliar, karena menganggap bahwa Ketua DPW PKB Jaelani tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu klien kami di Lapas Sukamiskin.

“Karena tidak sesuai komitmen uang tersebut harus dikembalikan,” ujarnya.

Eti menungkapkan, somasi yang dilayangkannya itu telah mendapat jawaban melalui kuasa hukum Jaelani. Jawaban dari somasi tersebut, pihak Jaelani berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar milik kliennya itu akan dikembalikan pada 10 Agustus 2024.

Namun, hingga kini Jaelani belum juga mengembalikan uang yang telah dijanjikan terhadap kliennya yakni Nur Alam. Buntut hal tersebut, selain melakukan somasi, Nur Alam melalui kuasa hukumnya juga telah membuat aduan di Polda Sultra.

“Persoalan hal tersebut juga telah kami adukan ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada tanggal 11 Agustus 2024,” pungkasnya.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!