Telah Vonis, Pejabat Pemkot Yang Korupsi Masih Terima Gaji

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Feb 2019 06:05 0 425 redaksi

Kendari, Britakita.id

Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari Murdiantoro yang melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat pakan ternak kini telah di vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dengan Kurungan penjara selama. Meskipun demikian pejabat tersebut masih digaji oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Promosi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Kendari Machlil Rusmin membenarkan, bahwa Murdiantoro tanggal (29/1/19) lalu mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor sekaligus di vonis.

“Iya, memang saat ini pak Murdiantoro telah dijatuhi hukuman selama satu tahun,” jelasnya saat ditemui di ruangan. Kamis, (14/2/19).

Akan tetapi Murdiantoro sampai saat ini belum dipecat secara resmi, karena masih menunggu surat putusan dari pengadilan Tipikor.

“Jika yang bersangkutan tidak mengajukan banding maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Waktunya itu diberikan selama 14 hari,” paparnya.

Selain itu Ia juga mengatakan, saat ini hak-hak yang bersangkutan seperti gaji hanya diberikan 50 persen dari total jadi yang diterima, karena belum ada bukti putusan tertulis dari Pengadilan Tipikor.

“Sudah ada keputusan inkracht dengan bukti tertulis baru kita berhentikan gajinya semua,” katanya.

Untuk itu, lanjut Machlil, saat ini BKPSDM Kota Kendari masih menunggu surat putusan dari Pengadilan setelah itu akan di laporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Kendari.

“Kita belum dapat salinan asli putusan dari Pengadilan, karena kalau kita laporkan sama Pak Wali Kota harus ada bukti salinan putusan,” jelasnya.

Apabila tidak ada banding yang dilakukan terdakwa dan Pengadilan mengeluarkan salinan putusan asli, masih kata Machlil, pemberhentian yang bersangkutan akan dilakukan dengan cara tidak hormat.

“Pemberhentian tetap dilakukan dalam bentuk upacara dihadapan semua ASN lingkup Pemkot Kendari, supaya ada bukti bahwa yang bersangkutan telah resmi diberhentikan,” jelsnya.

Bersangkutan telah dikenakan Pasal 250 huruf b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri.

PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila, dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

Untuk diketahui Murdiantoro menjadi status tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pakan ternak senilai Rp 400 juta anggaran tahun 2017 di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari.

Laporan: Kadir Jaelani

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!