Tangkap Pencuri dan Penadah BBM di PT OSS, Tim TKA: Kami Proses di Kepolisian Tidak Dibebaskan

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Agu 2024 09:39 0 3026 redaksi

Konawe, Britakita.net

Tak hanya bekerja mengawasi para Tenaga Kerja Asing (TKA) diwilayah Pabrik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) tim yang dikomandoi Murdin juga kini dipercayakan melakukan pengawasan tindakan pencurian diwilayah Pabrik Nikel yang beroprasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Dengan amanah tersebutpun Tim TKA PT OSS berhasil mengamankan beberapa kali pencurian BBM diwilayah Pabrik PT OSS.

Hal tersebut disampaikan Koodinator Tim TKA PT OSS, yang menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Manajemen PT OSS menambah tugas dan fungsi keamanan pada Tim TKA. Hal itu dilakukan karena maraknya tindakan pencurian yang terjadi diwilayah kerja pabrk pemurnian Nikel.

Tangkap Pencuri dan Penadah BBM di PT OSS, Tim TKA: Kami Proses di Kepolisian Tidak Dibebaskan

“ Tugas kami bertambah, dan ini menjadi tanggungjawab kami di Tim TKA untuk memberikan kinerja terbaik untuk perusahaan. Dan bertambahnya tugas kami ini merupakan motivasi karena kinerja Tim TKA diapresiasi dan diberi tugas tambahkan karena kepercayaan atas kinerja kami,” kata Murdin.

Dengan semangat yang tinggi atas tugas tambahan itu, Tim TKA PT OSS pun langsung melakukan pemantauan terhadap tindakan yang merugikan perusahaan. Alhasil Tim TKA pun berhasil menggagalkan pencurian BBM jenis Solar yang dilakukan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Allhamdulillah sejak diberi amanah, sudah dua kali kami gagalkan pencurian BBM yaitu pada tanggal 6 dan 7 Bulan Agustus. Dimana pelaku pencurian menggunakan Mobil Trailer dan Dumptruk 10 Roda,” katanya.

“Tak hanya pelaku pencurian BBM, kami Tim TKA juga mengamankan penadah dari pencurian BBM. Dan para pelaku kami serahkan ke pihak Kepolisian untuk diproses, tidak kami bebaskan apalagi membiarkan dia masih bekerja di Pabrik,” tutupnya.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!