Kendari, Britakita.net
Keluhan masyarakat tentang aktivitas PT Agung Beton Kendari (ABK) yang diduga menyebabkan Pencemaran Lingkungan di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo, Kota Kendari terus diproses Pemkot Kendari, oleh Dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Dimana DPM-PTSP Kamis (26/1/23) lalu telah melakukan peninjauan dilokasi PT ABK dan akan menjadwalkan Jumat (3/2/23) nanti untuk pemeriksaan PT ABK oleh Dinas tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPM-PTSP, Maman Firmansyah saat dikonfirmasi media ini. Yang mengatakan bahwa sesuai janji dengan massa aksi saat melakukan demonstrasi yang mengeluhkan aktifitas PT Agung Beton yang diduga mencemari Lingkungan.
“Kami sudah tinjau dilokasi PT ABK, dan akan kami Panggil mereka Hari Jumat ini (3/2/23) bersama Stekholder terkait,” janjinya.
Terpisah, Perwakilan Masyarakat Petoaha, Samir yang sebelumnya melakukan aksi mengatakan pihak PTSP Kota Kendari telah Ingkar Janji. Pasalnya dihadapan massa aksi (25/1/23) lalu berjanji akan melibatkan masyarakat dan Pemerintah setempat saat melakukan peninjauan.
“PTSP telah Ingkar Janji karena tidak komitmen, mereka janji mau libatkan kami masyarakat saat akan melakukan peninjuan tapi nyatanya tidak. Tentunya kami sangat kecewa dan mengutuk keras perlakuan PTSP Kendari,” katanya.
Menurutnya, ia menduga pihak PTSP Kota Kendari tidak serius untuk menyelesaikan permasalah antara perusahaan dan masyarakat Petoaha.
“Padahal kami sudah memberikan bukti jelas. Seperti, hasil pemeriksaan kesehatan masyarakat Petoaha yang batuk berdarah akibat debu perusahaan ABK. Itu pada saat memasukan laporan dan kami juga di janji pihak PTSP, akan menindak PT ABK,” ungkap Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu.
Lurah Petoaha Muhammad Ichsan, yang juga dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui DPM-PTSP Kota Kendari telah melakukan peninjauan diwilayahnya.
“Seingat saya belum ada kordinasi PTSP Kendari di kelurahan peninjauan itu,” katanya.
Laporan: Rahim Sidde