Tak Kapok, Wanita Bertato di Kendari Kembali Diamankan Karena Kasus Narkoba

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Feb 2023 18:24 0 677 redaksi

Kendari, Britakita.net

Belum lama keluar dari Penjara karena kasus Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tanga (IRT)  berinisial HD (25) kembali di ringkus oleh Satres Narkoba Polresta Kendari, karena kasus yang sama. Dimana Wanita bertato itu diduga nekat mengedarkan Narkoba jenis sabu karena himpitan masalah ekonomi. Pelaku di ringkus di salah satu rumah kost bertempat di jalan Bunga Kamboja, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pada Selasa (21/2/23)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka dalam Konferensi Pers Kamis (23/2/23), membenarkan bahwa resedivis kasus narkoba, kembali mengulangi perbuatannya, karena masalah ekonomi.

“Dari introgasi terduga pelaku HD (25) beralasan demikian, kemudian terduga pelaku juga mengaku suaminya ada di dalam lapas dengan kasus serupa. Karena tidak ada penghasilan terduga pelaku nekat mengedarkan barang haram itu (sabu-sabu red),” beber Hamka kepada awak media di ruanganya.

Awal penagkapan, lanjut Pria berpangkat tiga balok di pundaknya itu karena adanya laporan masyarakat jika pelaku diduga menjual barang haram tersebut.  Kemudian ia beserta timnya menindak lanjuti laporan tersebut, melakukan pengeledahan dan penangkapan.

“Saat tim kami mendapatkan laporan dari warga jalan Bunga Kamboja bahwa seseorang di sana kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah mendapat informasi yang akurat kami berhasil menangkap HD (25) beserta barang buktinya sebanyak 64 sachet di duga narkotika jenis sabu seberat 25, 56 gram, tas kecil berwarna putih dan satu buah Handphone Android,” ungkap Hamka.

Lebih lanjut, Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu juga mengatakan bahwa HD mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dari seorang berinisial SL dengan cara di tempelkan.

“Kemudian, setelah mengambil barang haram itu, terduga pelaku menjual dan hasil dari penjualannya di beri upah Rp. 100 per gramnya, dengan itu kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui berinisial SL,” tuturnya .

Sebelumnya,  Hamka menambahkan terduga pelaku HD menerima barang haram tersebut, sebanyak 94 sachet yang di terima dari SL.

“Dari pengakuan HD menerima sabu-sabu itu sebanyak 94 sachet, sudah menjual sebanyak 27 sachet dan 3 sachetnya di komsumsi sendiri,” tukas pria berdarah Bugis itu

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku berinisial HD (25) di sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.

Turut terungkap bahwa HD seorang resedivis kasus narkoba. Sayangnya karena himpitan masalah ekonomi. Ia kembali menjual barang haram tersebut.

Laporan: Rahim Sidde

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!